SUMATERA SELATAN — Nabil Husein diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan, melainkan sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi sebesar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton produksi batu bara yang dikelola oleh sejumlah perusahaan di Kutai Kartanegara.
Selain Nabil, KPK memeriksa lima saksi lain yang hadir, antara lain Kepala BPKAD Kutai Kartanegara Sukotjo, Sekda Sunggono, serta pengusaha batu bara Mohd. Said Amin. Dua ASN lainnya, Aulia Wirahman dan Cici Andini Balfas, juga dimintai keterangan terkait pengelolaan tambang dan potensi aliran gratifikasi ke Rita.
“Penyidik juga menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6). Sebanyak enam saksi lainnya mangkir, termasuk Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono. KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mereka.
Rita Widyasari sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2018 atas kasus suap dan gratifikasi senilai total Rp116,7 miliar. Kini, ia kembali diproses atas dugaan gratifikasi baru yang terkait dengan produksi batu bara di wilayahnya saat menjabat bupati.
Untuk menyamarkan penerimaan tersebut, KPK menjerat Rita dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nama Rita juga sempat mencuat dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, meskipun saat itu ia masih berstatus saksi.
Kasus ini tidak hanya menyasar Rita. KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang terbit Februari lalu. Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga perusahaan itu diduga terlibat dalam skema pemberian gratifikasi kepada Rita selama masa kepemimpinannya. Langkah ini menunjukkan KPK tidak hanya membidik penerima, tetapi juga pihak korporasi yang diduga menjadi sumber aliran dana haram.
Pemeriksaan terhadap Nabil Husein menjadi sorotan karena ia adalah anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan. Namun, KPK menegaskan pemeriksaan dilakukan murni dalam kerangka bisnis pribadi Nabil sebagai pemilik perusahaan tambang.
Belum ada pernyataan resmi dari Nabil Husein atau Fraksi NasDem terkait pemanggilan ini. Kasus dugaan gratifikasi Rita Widyasari terus berkembang, dan publik menanti apakah akan ada tersangka baru, baik dari kalangan pejabat daerah maupun pengusaha, yang ikut terseret dalam pusaran ini.