SUMATERA SELATAN — Polda Metro Jaya resmi menaikkan status tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus penyekapan terhadap seorang karyawan percetakan berinisial R. Peristiwa ini terjadi di sebuah percetakan kawasan Jakarta Pusat, dengan pemilik perusahaan diduga kuat sebagai pengendali aksi tersebut.
“Para pelaku menyekap korban dan memerasnya dengan tuduhan mencuri pelat cetak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (18/2).
Polisi mengungkapkan, insiden bermula saat pemilik percetakan menuduh korban telah mencuri pelat cetak yang nilainya ditaksir mencapai Rp 230 juta. Alih-alih melapor ke polisi, pemilik kemudian memerintahkan sejumlah anak buahnya untuk menyekap dan menekan korban agar mengakui tuduhan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan pemilik perusahaan sebagai tersangka utama. Enam orang lainnya, yang merupakan karyawan dan orang kepercayaan, berperan sebagai eksekutor di lapangan. Mereka bertugas menjaga korban dan melakukan tekanan psikologis selama penyekapan berlangsung.
“Ancaman dan tekanan dilakukan agar korban mengakui perbuatan yang dituduhkan dan bersedia mengganti kerugian,” tambah Ade Ary.
Korban R berhasil melarikan diri setelah beberapa jam disekap di dalam ruangan percetakan. Ia kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Gambir. Berbekal laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi bergerak cepat mengamankan para tersangka tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan antara lain pelat cetak yang disebut-sebut sebagai objek sengketa, serta pakaian korban yang sempat dirusak para pelaku saat penyekapan.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain serta motif di balik tuduhan pencurian yang dilontarkan pemilik percetakan. “Kami juga menyelidiki apakah ada unsur penganiayaan atau tidak dalam kasus ini,” ujar Ade Ary.