PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) secara resmi menanggapi seluruh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-37 yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Senin (29/6/2026). Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, membacakan langsung tanggapan Gubernur yang menekankan komitmen untuk menindaklanjuti setiap evaluasi dari legislatif.
Dalam penyampaiannya, Edward Candra menyatakan bahwa Pemprov Sumsel sangat mengapresiasi dan menerima dengan terbuka seluruh masukan konstruktif yang diberikan oleh fraksi-fraksi di DPRD. Tanggapan ini sekaligus menegaskan komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Jawaban Gubernur menegaskan komitmen Pemprov Sumsel untuk menindaklanjuti evaluasi dari setiap fraksi, terutama yang berkaitan dengan efisiensi anggaran serta pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA),” ujar Edward di hadapan para anggota dewan.
Sebelumnya, dalam pandangan umum yang disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya, sejumlah fraksi memberikan catatan kritis terhadap realisasi belanja daerah dan penyerapan anggaran tahun lalu. Beberapa fraksi juga menyoroti perlunya transparansi lebih dalam pengelolaan SiLPA yang kerap menjadi perdebatan di setiap akhir tahun anggaran.
Pemprov Sumsel melalui jawaban Gubernur berjanji akan memperbaiki tata kelola keuangan berdasarkan masukan tersebut. Edward menambahkan, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pemerintah daerah berharap proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini dapat berjalan lancar hingga tahap akhir. Targetnya, dokumen ini bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai bentuk pertanggungjawaban formal penggunaan uang rakyat.
“Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Edward. “Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan, kerja sama, dan sinergi yang telah terjalin baik selama ini.”
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel beserta para anggota DPRD Provinsi Sumsel. Kehadiran seluruh unsur ini menandakan keseriusan kedua belah pihak dalam mengawal proses legislasi daerah hingga tuntas.
Langkah selanjutnya, setelah penyampaian jawaban ini, DPRD dan Pemprov akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut untuk menyempurnakan naskah Raperda sebelum akhirnya disahkan.