PALEMBANG — Tim Sekretariat Wilayah Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam validasi sanggah hasil penilaian awal IRH 2026. Kegiatan virtual ini digelar di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Selasa (30/6/2026).
Pendampingan diikuti oleh Tim IRH Kanwil Kemenkum Sumsel bersama Tim Asesor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Mereka mendapat kesempatan menyampaikan penjelasan serta alasan atas pengajuan sanggah terhadap hasil penilaian awal yang telah dilakukan Tim Penilai Nasional.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, dalam arahannya menegaskan bahwa validasi sanggah menjadi instrumen penting untuk menjaga objektivitas sekaligus akuntabilitas hasil penilaian IRH. Menurutnya, mekanisme tersebut juga diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas tata kelola hukum dan memperkuat pelaksanaan reformasi hukum di daerah.
“Validasi sanggah menjadi instrumen penting untuk menjaga objektivitas sekaligus akuntabilitas hasil penilaian IRH,” ujar Min Usihen.
Seluruh penjelasan dari tim asesor daerah akan menjadi bahan pertimbangan Tim Penilai Nasional dalam menetapkan hasil akhir penilaian IRH 2026. Proses ini tetap mengacu pada data dukung yang telah diunggah sebelumnya oleh masing-masing pemerintah daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa pendampingan kepada pemerintah daerah merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam memperkuat reformasi hukum di daerah.
“Kantor Wilayah memiliki peran strategis dalam mendampingi pemerintah daerah agar pelaksanaan penilaian IRH berjalan optimal. Melalui pendampingan yang baik, diharapkan dapat mendorong terwujudnya reformasi hukum daerah yang semakin berkualitas dan berkelanjutan,” ujar Maju Amintas Siburian.
Melalui kegiatan ini, sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan pemerintah daerah diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola hukum yang berkualitas. Upaya ini sekaligus mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di Sumatera Selatan secara berkelanjutan.