PALEMBANG — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertahankan mekanisme pilkada langsung merupakan penegasan kedaulatan rakyat. Menurutnya, keputusan ini menjadi pilar penting dalam menjaga semangat demokrasi yang telah dibangun sejak era reformasi.
“Beberapa waktu yang lalu MK membuat keputusan lagi, bahwa pemilihan kepala daerah, bupati, wali kota, gubernur, atau wakilnya tetap dipilih oleh rakyat,” ujar Herman Deru, Kamis (2/7/2026).
Baginya, pemilihan langsung bukanlah sekadar proses politik lima tahunan. Deru menilai mekanisme ini merupakan instrumen vital untuk menghadirkan pemerintahan yang benar-benar berpihak kepada rakyat.
Herman Deru mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir. Ia justru melihatnya sebagai sarana untuk merajut perbedaan dan menciptakan kesejahteraan bersama.
“Demokrasi bukan tujuan. Demokrasi adalah alat untuk mencapai kesejahteraan, menyatukan berbagai perbedaan, menghormati yang menang, dan tidak mengesampingkan yang kalah. Itulah filosofi demokrasi yang harus terus kita pelihara,” tegasnya.
Ia juga mendorong sikap saling menghormati setelah pesta demokrasi usai. Pihak yang menang, kata Deru, wajib merangkul semua kalangan, sementara yang belum berhasil tetap memiliki peran dalam pembangunan daerah.
Gubernur dua periode itu menilai warga Sumatera Selatan tidak asing dengan demokrasi langsung. Pengalaman panjang memilih pemimpin, menurutnya, sudah mengakar sejak sebelum pilkada langsung pertama digelar pada 2005.
“Sejak berdirinya Provinsi Sumatera Selatan, kepala desa sebagai pemimpin tertua memang sudah dipilih langsung oleh rakyat. Artinya secara mental masyarakat sudah sangat siap,” ujarnya.
Deru menambahkan, pelaksanaan pilkada langsung di Sumsel selama ini berjalan baik. Perubahan yang terjadi hanya pada luas wilayah dan jumlah pemilih, sementara kesiapan warga dalam menjalankan demokrasi tetap terjaga.
Putusan MK ini, lanjutnya, sekaligus mengakhiri berbagai wacana yang menginginkan pemilihan kepala daerah kembali dilakukan melalui DPRD. Dengan begitu, hak masyarakat untuk menentukan pemimpinnya tetap terjamin sebagai bagian dari sistem demokrasi Indonesia.