PALEMBANG — Kewajiban pajak yang tertunggak di Hotel Swarna Dwipa menjadi ironi tersendiri bagi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumatera Selatan. Alih-alih menjadi sumber pendapatan daerah, perusahaan yang dikelola PT Swarna Dwipa Sumsel Gemilang ini justru tercatat memiliki utang pajak hotel dan restoran yang ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang hingga ratusan juta rupiah.
Persoalan ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif. Lebih dari itu, tunggakan tersebut membuka ruang pertanyaan publik tentang sejauh mana fungsi pengawasan pemegang saham, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, terhadap kinerja manajemen dan komisaris BUMD.
Pegiat antikorupsi Feri Kurniawan menegaskan bahwa kasus ini memiliki dimensi yang jauh lebih serius dibanding tunggakan pajak pada perusahaan swasta biasa. Sebab, subjeknya adalah perusahaan yang kepemilikannya berada di tangan pemerintah daerah.
"Pemerintah setiap hari meminta masyarakat taat pajak, sementara ada perusahaan milik pemerintah yang justru memiliki tunggakan pajak dalam jumlah besar. Ini menciptakan kesan standar ganda. Pemerintah jangan terlihat menagih orang lain, tetapi lalai mengurus perusahaannya sendiri," ujar Feri kepada SuaraMetropolitan, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, ketika Bapenda telah menerbitkan penetapan pajak terutang, maka dasar administrasi dan perhitungannya sudah jelas berdasarkan transaksi atau omzet yang menjadi objek pajak. Yang menjadi masalah krusial kemudian adalah mengapa kewajiban tersebut dibiarkan menumpuk.
Feri menyoroti pula posisi strategis direksi dan dewan komisaris yang semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga kesehatan finansial perusahaan. Ia mengingatkan bahwa jabatan di BUMD tidak boleh sekadar menjadi tempat menikmati fasilitas dan penghasilan.
"Direksi dan komisaris jangan cuma mau gaji besar, tetapi hasil kerjanya nihil. Kalau sebuah BUMD masih memiliki tunggakan pajak ratusan juta rupiah, maka publik berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya dikerjakan oleh manajemen dan dewan komisaris. Mereka dibayar dari uang publik, sehingga pertanggungjawabannya juga harus kepada publik," tegasnya.
Ia mendesak agar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai pemegang saham melakukan evaluasi menyeluruh. Fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan di atas kertas, tetapi harus mampu mendeteksi persoalan keuangan sejak dini agar tidak menjadi beban daerah di kemudian hari.
Feri menambahkan, transparansi menjadi kata kunci yang tidak bisa ditawar. Publik berhak mengetahui akar persoalan tunggakan ini, apakah murni persoalan manajemen, lemahnya sistem pengendalian internal, atau ada faktor lain yang membuat kewajiban kepada daerah diabaikan.
"BUMD dibentuk untuk menghasilkan keuntungan, menyumbang dividen, dan memberi manfaat ekonomi bagi daerah. Kalau yang muncul justru tunggakan pajak, maka evaluasi terhadap direksi dan komisaris adalah konsekuensi yang logis," pungkasnya.