PALEMBANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengejar penyelesaian Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang ditargetkan menjadi solusi utama darurat sampah kota. Hingga akhir Juli 2026, progres fisik proyek yang berlokasi di kawasan Karya Jaya itu telah mencapai 93 persen dan dipersiapkan mengolah 1.000 ton sampah setiap harinya.
Komitmen percepatan ini disampaikan Wali Kota Palembang Ratu Dewa dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Senin (3/8/2026). Rapat yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan itu membahas mekanisme transisi pengaturan serta langkah-langkah konkret agar pembangunan fasilitas pengolah sampah menjadi energi listrik tersebut rampung tepat waktu.
Salah satu isu krusial yang mengemuka dalam rapat adalah proses transisi regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 menuju Peraturan Presiden Nomor 109. Ratu Dewa menegaskan, dukungan Kemenko Pangan diperlukan untuk menjembatani koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar peralihan aturan ini tidak menghambat operasional PSEL.
“Kami tetap berkomitmen bahwa Kota Palembang siap memenuhi seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam pembangunan PSEL. Namun, ada beberapa hal yang masih membutuhkan dukungan agar proses transisi dapat berjalan lebih cepat,” ujar Ratu Dewa dalam keterangan yang diterima redaksi.
Selain regulasi, Pemkot Palembang menyoroti kesiapan logistik operasional. Ratu Dewa mengungkapkan perlunya penguatan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk penyediaan armada pengangkut sampah menuju lokasi PSEL. Sinergi anggaran antara Pemkot dan Pemprov dinilai penting untuk mendukung kebutuhan operasional harian.
Pemkot Palembang juga tengah berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel untuk mempercepat perbaikan infrastruktur jalan menuju kawasan PSEL. Hal ini dinilai krusial agar pasokan sampah dari berbagai kecamatan bisa berjalan lancar begitu fasilitas mulai beroperasi.
Untuk memastikan rantai pasok sampah tidak terputus, Pemkot Palembang telah menyiapkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Karya Jaya sebagai bagian dari dukungan terhadap operasional PSEL. Pemerintah daerah juga memastikan kesiapan penyediaan lahan serta penyesuaian kebutuhan anggaran yang akan diakomodasi melalui APBD Perubahan 2026 dan APBD Induk 2027.
“Kami berharap dukungan Kemenko Pangan dapat mempercepat proses koordinasi lintas kementerian sehingga mekanisme transisi berjalan sesuai target. Harapan kami, hasil pertemuan hari ini benar-benar menghasilkan langkah konkret. Pemerintah Kota Palembang siap menjalankan seluruh hak dan kewajiban yang menjadi tanggung jawab kami,” tutup Ratu Dewa.
Dengan kapasitas 1.000 ton per hari, PSEL Palembang diharapkan mampu mengurangi beban TPA Karya Jaya secara signifikan dan mengubah sampah kota menjadi energi listrik yang bermanfaat bagi warga.