PALEMBANG — Dinas Kesehatan Sumatera Selatan memastikan kasus dugaan komentar tidak berempati yang dilontarkan oknum dokter asal Palembang, Tamara Dewi Jasmine, tidak akan dibiarkan begitu saja. Kadinkes Sumsel Trisnawarman menyatakan keprihatinannya atas peristiwa yang memicu reaksi publik tersebut.
Trisnawarman menilai setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki kode etik profesi yang wajib dipatuhi, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan pribadi. Ketentuan itu, kata dia, juga berlaku ketika seorang nakes menyampaikan pendapat melalui media sosial.
"Kami sangat prihatin jika ada oknum tenaga medis maupun tenaga kesehatan lain yang berbicara kurang sopan menyinggung perasaan, hingga melontarkan ucapan yang kurang berkenan, baik saat berhadapan langsung dengan pasien dan keluarganya, maupun di media sosial," ujar Trisnawarman dalam keterangan resminya, Kamis (6/9/2026).
Menurut Trisnawarman, seorang tenaga kesehatan yang memberikan jasa pelayanan dituntut memiliki kesabaran dan sikap profesional, terlepas dari besarnya beban kerja yang dihadapi. Sikap ramah dan beretika dinilai mampu menenangkan pasien sekaligus membangun kepercayaan dalam proses pelayanan.
"Di mana pun dan apa pun yang dikatakan, sebagai tenaga kesehatan tetap harus menjaga sikap, sopan santun, dan tanggung jawab profesi," tegasnya.
Ia menambahkan, sikap tersebut diharapkan mampu membuat layanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan optimal. Kepercayaan publik terhadap profesi medis, lanjutnya, bergantung pada perilaku sehari-hari para nakes.
Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Dinkes Sumsel akan menyusun sejumlah program konkret. Salah satunya adalah edukasi khusus mengenai etika bermedia sosial, tata cara berkomunikasi, dan standar pelayanan bagi seluruh nakes di wilayah Sumsel.
Materi edukasi nantinya tidak hanya memuat aturan mengenai hal yang boleh dan tidak boleh ditulis. Lebih dari itu, para tenaga kesehatan juga akan dibekali cara menyikapi masukan, kritikan, hingga komplain dari pasien maupun masyarakat secara bijak.
Selain edukasi, pengawasan dan penegakan aturan disiplin akan diperkuat. Jika ditemukan oknum yang melanggar dan merugikan masyarakat atau nama baik profesi, Dinkes Sumsel tidak segan menjatuhkan sanksi.
"Mulai dari teguran hingga tindakan sesuai aturan yang berlaku," kata Trisnawarman.
Trisnawarman mengingatkan bahwa profesi tenaga medis merupakan amanah dan kehormatan yang harus dijaga. Ia berharap seluruh nakes di Sumsel senantiasa mengedepankan sikap melayani, mengayomi, ramah, dan profesional dalam setiap interaksi.
"Mari kita jaga kepercayaan yang diberikan masyarakat dengan sikap yang melayani, mengayomi, ramah, dan profesional, termasuk saat berinteraksi maupun menyampaikan pendapat melalui media sosial," pungkasnya.