PALEMBANG — Kanwil Kemenkum Sumsel memastikan jajarannya siap menjalankan transformasi digital layanan hukum yang dicanangkan Kementerian Hukum melalui Super App PASTI. Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan digitalisasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Transformasi digital melalui Super App PASTI menjadi langkah besar Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan yang semakin modern, inklusif, dan mudah diakses masyarakat," ujar Maju Amintas Siburian.
Super App PASTI dirancang sebagai platform digital terpadu yang menggabungkan ratusan layanan hukum dalam satu aplikasi. Sebanyak 470 layanan akan diintegrasikan ke dalam sistem tersebut, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengurus berbagai keperluan hukum melalui beberapa pintu layanan yang terpisah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut aplikasi ini menjadi jawaban atas kebutuhan pelayanan publik yang adaptif. "Tujuan utama kita duduk bersama hari ini adalah untuk membedah akar permasalahan layanan hukum di lapangan secara transparan," katanya dalam forum yang berlangsung secara virtual.
Ia menambahkan, setiap keluhan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan solusi yang cepat, pasti, dan berintegritas. "Melalui ruang dialog terbuka ini, kami berharap tidak ada lagi sekat antara masyarakat dan Kementerian Hukum," tegasnya.
Bagi Sumatera Selatan, kehadiran Super App PASTI dinilai mampu memperpendek birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan warga saat mengurus dokumen hukum. Dengan sistem terintegrasi, proses pengajuan layanan dapat dipantau secara transparan dan waktu penyelesaian menjadi lebih pasti.
Maju Amintas Siburian menekankan bahwa pihaknya berkomitmen mewujudkan pelayanan yang profesional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Sumatera Selatan. "Kanwil Kemenkum Sumsel siap mengimplementasikan kebijakan tersebut sekaligus terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum," ujarnya.
Integrasi 470 layanan hukum dalam satu platform mencakup berbagai kebutuhan administratif dan legalitas yang selama ini tersebar di beberapa unit kerja. Langkah ini diharapkan mengurangi antrean fisik di kantor pelayanan serta memangkas biaya transportasi yang harus ditanggung masyarakat.
Forum "PASTI ADA SOLUSI" yang digelar bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) menjadi ajang penjaringan aspirasi sebelum sistem diluncurkan. Dialog ini melibatkan jajaran Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia, termasuk Kanwil Sumsel, untuk memastikan kebutuhan daerah terakomodasi dalam platform nasional.
Dengan peluncuran yang tinggal menghitung bulan, Kanwil Kemenkum Sumsel optimistis pelayanan hukum akan semakin cepat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.