Piutang Multifinance Hanya Tumbuh 1,88 Persen, OJK Ingatkan Ancaman Floating Rate di Tengah BI Rate 5,75 Persen

Penulis: Ahmad Syukri  •  Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:08:31 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman menyampaikan pernyataan terkait risiko suku bunga mengambang dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

SUMATERA SELATAN — Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa ketidakpastian suku bunga global dan domestik menjadi risiko utama yang harus dimitigasi pelaku usaha. Ia menyebut perusahaan pembiayaan dengan eksposur besar pada suku bunga mengambang akan merasakan dampak paling signifikan jika tren kenaikan biaya dana berlanjut.

"Kenaikan suku bunga berpotensi menekan profitabilitas industri, khususnya pada pembiayaan dengan skema floating rate, sehingga perusahaan perlu memperkuat manajemen risiko, tata kelola, serta penerapan prinsip kehati-hatian," ujar Agusman dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Laba Operasional Naik 15,72 Persen Berkat Efisiensi

Meski dihantui risiko suku bunga, kinerja fundamental industri pembiayaan hingga Juni 2026 masih menunjukkan ketahanan. Data OJK mencatat laba bersih operasional mencapai Rp12,75 triliun, tumbuh 15,72 persen YoY. Pertumbuhan ini ditopang oleh efisiensi biaya operasional dan pengelolaan risiko yang terjaga, bukan semata-mata dari ekspansi penyaluran pembiayaan yang cenderung flat.

Adapun Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 21-22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 5,75 persen. Suku bunga Deposit Facility tetap di angka 4,75 persen dan Lending Facility sebesar 6,50 persen. Keputusan ini memberikan sinyal bahwa tekanan likuiditas domestik masih akan berlanjut dalam jangka pendek.

NPF Membaik, Jumlah Perusahaan Bermasalah Berkurang

Di tengah perlambatan pertumbuhan piutang, kualitas aset industri justru mengalami perbaikan. OJK mencatat tren penurunan rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) secara konsisten dalam beberapa bulan terakhir.

Per Juni 2026, jumlah perusahaan pembiayaan dengan NPF gross di atas 5 persen berkurang dari 42 menjadi 38 perusahaan. Sementara itu, perusahaan dengan NPF net di atas 5 persen turun dari sebelumnya menjadi hanya 4 perusahaan.

"Hasil pengawasan menunjukkan rencana tindak sejumlah perusahaan berhasil menurunkan rasio NPF mereka," tutur Agusman. OJK memastikan pengawasan berkala tetap dilakukan untuk memantau efektivitas pemulihan kualitas aset masing-masing perusahaan.

Deregulasi Jadi Andalan untuk Kejar Target Pertumbuhan

Untuk mendorong ekspansi di sisa tahun 2026, OJK mengeluarkan sejumlah stimulus melalui POJK Nomor 35 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 46 Tahun 2024. Regulator optimistis pertumbuhan piutang pembiayaan hingga akhir tahun tetap positif, meskipun terdapat bias ke bawah dari target proyeksi awal.

Beberapa relaksasi utama yang diberikan meliputi:

  • Kelonggaran uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu.
  • Penurunan batas minimum rasio modal inti terhadap modal disetor dari 150 persen menjadi 50 persen untuk penyelenggaraan Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana.
  • Pengecualian kewajiban agunan fisik untuk pembiayaan modal kerja UMKM dengan plafon hingga Rp100 juta per debitur.

Agusman menambahkan, pencapaian target pertumbuhan dapat didukung melalui diversifikasi pembiayaan dan penguatan kemitraan lintas sektor. "Pencapaian target pertumbuhan dapat didukung melalui diversifikasi pembiayaan dan penguatan kemitraan, di samping adanya POJK Nomor 35 Tahun 2025," jelasnya.

Investasi dan penyaluran kredit mengandung risiko. Pelaku usaha diharapkan mencermati kondisi likuiditas dan struktur pendanaan sebelum mengambil keputusan ekspansi.

Reporter: Ahmad Syukri
Sumber: idxchannel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top