Sekda Sumsel Pastikan 20 Ribu ASN dan PPPK Terima THR Satu Bulan Gaji

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 05 Maret 2026 | 22:06:05 WIB
Sekda Sumsel pastikan THR ASN cair sebelum Lebaran Idulfitri 1447 H.

PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) membawa angin segar bagi para pegawainya. Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel akan cair sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Kepastian ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum pusat. Saat ini, jajaran Pemprov Sumsel tengah mempercepat proses administrasi agar dana tersebut segera masuk ke rekening masing-masing pegawai.

"Mudah-mudahan sebelum Idulfitri sudah bisa cair semuanya. Aturannya sudah ada dan segera kita proses," ujar Edward Candra di Palembang, Kamis (5/3/2026).

Besaran dan Target Penerima

THR tahun ini akan diberikan kepada lebih dari 20.000 pegawai yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun rincian ketentuannya adalah:

Besaran: Satu bulan gaji penuh.

Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Target Pencairan: Sebelum Lebaran (Idulfitri 2026).

Nasib PPPK Paruh Waktu

Tidak hanya ASN, Pemprov Sumsel juga memberikan perhatian kepada pegawai PPPK paruh waktu. Edward menjelaskan bahwa anggaran untuk kategori ini telah dialokasikan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Sudah dialokasikan di OPD masing-masing. Kita upayakan besarannya setidaknya sama, yaitu satu bulan gaji," tambahnya. Namun, ia mencatat bahwa mekanisme penganggaran bagi pegawai paruh waktu berbeda dengan ASN karena menyesuaikan dengan kemampuan anggaran tiap instansi melalui pos belanja yang tersedia.

Dampak Ekonomi

Meskipun total detail anggaran berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), angka tersebut diperkirakan cukup besar mengingat jumlah penerima yang mencapai puluhan ribu orang. Pemerintah daerah berharap pencairan THR ini dapat meningkatkan daya beli pegawai dan membantu memenuhi kebutuhan keluarga selama perayaan Lebaran di Sumatera Selatan.

Sebagai informasi tambahan, Pemprov Sumsel sebelumnya juga telah menetapkan jadwal libur Lebaran bagi ASN yang akan dimulai pada 18 hingga 24 Maret 2026.

Reporter: Redaksi
Back to top