Ekspor Batu Bara Satu Pintu Lewat Danantara: IMEF Soroti Risiko Teknis dan Keadilan Usaha

Penulis: Ahmad Syukri  •  Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:25:31 WIB
Presiden Prabowo menandatangani PP No. 24 Tahun 2026 tentang ekspor batu bara satu pintu melalui Danantara.

SUMATERA SELATAN — Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 ini mewajibkan ekspor batu bara, ferro alloy, dan CPO melalui satu kanal resmi. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani aturan tersebut sebagai upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam strategis.

Risiko Ketidakadilan di Antara 946 Perusahaan Tambang

Ketua IMEF, Singgih Widagdo, menilai tujuan kebijakan ini positif, terutama untuk menghentikan dugaan kebocoran pendapatan negara yang terjadi sejak 1991. Namun, ia mengingatkan bahwa ekosistem pertambangan batu bara sangat kompleks.

“Tanpa identifikasi detail, dapat dipastikan akan muncul rasa ketidakadilan di antara pelaku usaha,” kata Singgih kepada TAMBANG, Jumat (5/6). Menurutnya, setiap perusahaan memiliki kondisi tambang yang berbeda, mulai dari lokasi pit, jalur angkut (hauling road), hingga status pelabuhan muat.

Banyak perusahaan saat ini bahkan melakukan ekspor melalui skema joint cargo, yaitu menggabungkan muatan dari beberapa tongkang sebelum dipindahkan ke kapal induk. Jika PT DSI tidak memetakan variasi ini secara rinci, implementasi kebijakan justru berpotensi menghambat aktivitas operasional di lapangan.

PT DSI Harus Kuasai Rantai Bisnis dari Hulu hingga Hilir

Singgih menegaskan bahwa menjadi satu-satunya pintu ekspor bukan sekadar urusan administrasi. PT DSI wajib memahami seluruh rantai bisnis pertambangan, mulai dari proses penambangan di lokasi terpencil hingga pengiriman ke pelabuhan negara pengimpor.

“Bahkan jika transaksi dilakukan dengan basis CIF, maka PT DSI harus memahami proses sampai ke pelabuhan negara pengimpor,” ujarnya. Tanpa penguasaan teknis ini, kebijakan dikhawatirkan justru memperlambat rantai pasok batu bara Indonesia yang selama ini menjadi andalan pasar global.

Regulasi Turunan Wajib Segera Terbit Agar Transaksi Tak Macet

Selain soal teknis di lapangan, IMEF juga menyoroti urgensi penerbitan aturan pelaksana. PP yang sudah diteken harus segera dilengkapi dengan peraturan turunan yang jelas, baik bagi eksportir maupun pembeli di luar negeri.

“Mundurnya peraturan turunan dari PP dapat berdampak pada penundaan pengiriman batu bara oleh importir atau setidaknya memperlambat proses transaksi,” kata Singgih. Ketidakpastian regulasi bisa membuat mitra dagang asing menahan pembelian, yang pada akhirnya merugikan penerimaan negara yang justru ingin dioptimalkan.

Keberhasilan kebijakan ini, menurut IMEF, tidak hanya diukur dari target pendapatan, melainkan juga dari kesiapan teknis PT DSI dan kecepatan pemerintah memberi kepastian hukum kepada pelaku usaha. Tanpa itu, potensi gangguan di industri pertambangan bisa menjadi risiko nyata yang harus dibayar mahal.

Reporter: Ahmad Syukri
Sumber: tambang.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top