PALEMBANG — Dua kurir jaringan narkotika internasional asal Sumatera Utara, Zufri (42) dan Hamzah (36), dibekuk personel Ditresnarkoba dan Ditintelkam Polda Sumsel di Jalan Kolonel H Burlian Kilometer 5, tepat di bawah Stasiun LRT Dempo Palembang. Mereka dihadang saat mengendarai Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor palsu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengungkapkan bahwa para tersangka mengganti pelat nomor kendaraan sebanyak tiga kali selama perjalanan untuk mengelabui petugas. “Barang bukti tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang akan diedarkan ke Pulau Jawa,” ujarnya saat rilis di gedung Ditresnarkoba, Rabu (24/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 150 cartridge etomidate dan 6.000 butir ekstasi yang terdiri dari tiga varian. Rinciannya, 2.000 butir berwarna oranye berlogo “La Casa de Papel”, 3.000 butir hijau berlogo “TikTok”, serta 1.000 butir merah muda berlogo “Heineken”. Etomidate yang disita merupakan obat keras yang kerap disalahgunakan sebagai zat psikoaktif dalam bentuk vape.
Selama perjalanan dari Sumatera Utara menuju Palembang, Zufri dan Hamzah berganti-ganti pelat nomor untuk menghindari kecurigaan. Polisi baru mencegat mereka saat kendaraan melintas di bawah stasiun LRT. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Polda Sumsel masih mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal dan tujuan akhir peredaran barang haram tersebut. “Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain,” pungkas Kombes Yulian.