PALEMBANG — Kuasa hukum Dodi Reza Alex Noerdin angkat bicara soal pemeriksaan kliennya di Kejati Sumsel. Mereka menegaskan bahwa Dodi hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan objektif terkait regulasi keselamatan di Sungai Lalan, bukan sebagai tersangka.
Dalam keterangan pers yang diterima Senin (29/6/2026), tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Titis Rachmawati, SH.MH. & Associates, Andre Yunialdi, SH.MH., dan Bayu Prasetya Andrinata, SH.M.Kn., menyatakan Perbup Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 lahir sebagai bentuk diskresi daerah. Tujuannya melindungi Jembatan Lalan yang berkali-kali mengalami tabrakan oleh tongkang pengangkut batu bara.
Menurut kuasa hukum, kerusakan struktural akibat tabrakan berulang mengancam keselamatan infrastruktur. Jika jembatan ambruk, negara harus menanggung kerugian besar untuk membangun ulang, dan masyarakat ikut terdampak.
“Perbup tersebut diterbitkan murni atas dasar kepentingan keselamatan dan perlindungan aset daerah,” tulis tim kuasa hukum dalam pernyataan resminya.
Kebijakan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transportasi. Pasal 192 perda tersebut mengatur kewajiban pemanduan demi menjaga keselamatan infrastruktur daerah.
Tim kuasa hukum menegaskan regulasi yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Dodi Reza tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah pusat di bidang pelayaran. Pengaturan hanya menyangkut keselamatan lalu lintas di bawah kolong jembatan sebagai aset daerah.
“Pengaturan dalam regulasi daerah hanya berkaitan dengan keselamatan lalu lintas di bawah kolong jembatan sebagai aset daerah, bukan mengambil alih kewenangan wajib pandu alur pelayaran yang menjadi domain pemerintah pusat,” tegas Andre Yunialdi.
Kuasa hukum juga menyoroti masa jabatan Dodi Reza yang berakhir pada penghujung 2021. Menurut mereka, seluruh dinamika operasional dan pengelolaan keuangan yang terjadi pada periode 2022 hingga 2025 berada di luar tanggung jawab hukum kliennya.
Di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa, untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka menekankan kehadiran Dodi Reza di Kejati Sumsel semata-mata sebagai saksi untuk membantu penyidik mengungkap duduk perkara secara terang dan objektif.
“Kami berharap seluruh pihak tetap menghormati asas presumption of innocence. Klien kami hadir untuk membantu proses penyidikan, dan seluruh kebijakan yang diambil saat menjabat merupakan upaya penyelamatan aset publik demi kepentingan masyarakat Musi Banyuasin,” tutup pernyataan tersebut.