PALEMBANG — Penandatanganan berlangsung di Palembang, Kamis (3/9/2026). Herman Deru menyebut minimnya akses layanan membuat banyak saksi dan korban enggan melapor karena tidak merasa terlindungi.
Herman Deru menawarkan aset milik Pemprov Sumsel untuk digunakan sebagai kantor perwakilan LPSK. Hal itu disampaikan agar rentang kendali layanan lebih dekat dengan masyarakat, tidak hanya terpusat di Pulau Jawa.
"Bagaimana agar masyarakat Sumsel mengenal dan paham mengenai lembaga ini, sehingga bisa memanfaatkan lembaga ini dan mendapatkan keadilan bagi semua pihak," ujarnya.
"Saya minta jadikan Sumsel sebagai prioritas sebagai perwakilan LPSK di Sumatera, agar memudahkan rentang kendali. Memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, dan merasa dilindungi," tegas Herman Deru.
Selain kantor, Herman Deru meminta LPSK menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ke seluruh kabupaten dan kota di Sumsel. Ia berharap setiap pemerintah daerah menyiapkan rumah aman bagi saksi dan korban.
"Diskusi/sosialisasi UU ini tidak hanya berlaku bagi kita yang hadir di sini saja. Agar setiap pemda setempat juga menyediakan rumah aman," katanya.
Gubernur menegaskan nota kesepakatan harus ditindaklanjuti dengan Memorandum of Action (MoA) agar implementasinya jelas di lapangan. Ia juga menyoroti peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang kerap dianggap kurang strategis.
"Dinas PPPA adalah perpanjangan pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya saksi dan korban. Ini perlu disampaikan secara luas kepada masyarakat," jelasnya.
Pemprov Sumsel sebelumnya sudah bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama untuk melindungi hak anak dari korban perceraian orang tua.
Ketua LPSK RI Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi menyambut komitmen Pemprov Sumsel. Ia memastikan lembaganya mengkaji usulan pembukaan kantor perwakilan di Sumsel agar layanan perlindungan semakin dekat dengan masyarakat.
Dengan nota kesepakatan ini, korban dan saksi di Sumsel diharapkan tidak ragu melapor karena ada jaminan perlindungan, pendampingan hukum, hingga tempat aman yang disediakan negara dan pemerintah daerah.