SUMATERA SELATAN — Kementerian Sosial menerapkan sistem perlindungan sosial digital dengan pemindaian wajah dan biometrik untuk menyalurkan bansos secara nasional mulai 2026, setelah diuji coba di Banyuwangi pada 2025. Penerima manfaat yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu memastikan identitas dan alamatnya mutakhir agar tidak kehilangan akses bantuan. Pemutakhiran data melibatkan pemerintah daerah, BPS, hingga pengurus RT/RW.
Sistem tersebut tidak hanya memakai identitas nama dan alamat (by name by address), tetapi juga dilengkapi pengenalan wajah (face recognition) atau biometrik untuk memastikan identitas penerima manfaat. Pemerintah memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) yang terintegrasi dengan berbagai basis data pemerintah untuk mengetahui profil penerima maupun calon penerima bantuan.
Pemutakhiran data membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga perangkat desa dan pengurus rukun tetangga (RT) serta rukun warga (RW). Kementerian Sosial juga mengevaluasi penerima bansos secara berkala, termasuk menelusuri penerima yang memiliki tabungan di atas Rp50 juta.
Dalam dua tahun terakhir, lebih dari 4 juta keluarga penerima manfaat baru yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bansos telah terdata melalui validasi bersama pemerintah daerah dan BPS. Angka itu menunjukkan cakupan data terus berubah, sehingga warga yang belum terdaftar masih punya peluang masuk jika memenuhi kriteria.
Pemerintah ingin memastikan bantuan tidak jatuh ke orang yang tidak memenuhi kriteria atau bahkan kepada penerima yang sudah meninggal. Pemindaian wajah dan biometrik menjadi alat verifikasi identitas di samping pencocokan nama dan alamat.
Penerapannya membutuhkan pendampingan karena belum seluruh masyarakat memiliki telepon pintar atau terbiasa menggunakan layanan digital. Karena itu, pemerintah daerah, perangkat RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, ASN, dan pendamping sosial diminta membantu masyarakat mengakses layanan tersebut.
Bahan informasi tidak merinci nominal bantuan per penerima, frekuensi pencairan, maupun bank penyalur untuk skema terbaru. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial.
Warga yang kesulitan mengakses layanan digital bisa meminta bantuan perangkat desa, pendamping sosial, atau petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayahnya.
Penerapan sistem dilakukan bertahap sepanjang 2026. Bahan informasi tidak menyebut bulan pencairan atau tahapan penyaluran secara rinci, sehingga jadwal pasti perlu dicek melalui pengumuman resmi Kemensos dan pemerintah daerah masing-masing.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyebut pembagian pembiayaan berdasarkan desil kesejahteraan berpotensi meringankan beban APBD kabupaten. Berdasarkan skema yang disampaikan Mensos, pembiayaan desil 1-4 ditanggung pemerintah pusat, desil 5-6 pemerintah kabupaten, dan desil 7-8 pemerintah provinsi.
"Kalau itu sudah diterapkan, saya yakin beban APBD kabupaten akan lebih ringan. Namun, yang paling penting adalah basis data yang tepat," kata Bupati.
Pemerintah daerah juga berharap sistem yang terintegrasi dengan berbagai institusi dapat menekan tingkat kesalahan data hingga maksimal 3 persen.
Masyarakat diminta tidak menggunakan jasa calo atau membayar siapa pun untuk mengurus bansos. Proses pemutakhiran data dan verifikasi biometrik dilakukan melalui petugas resmi di wilayah masing-masing, bukan lewat perantara tidak jelas.
Keluhan terkait data yang tidak sesuai, bantuan yang belum diterima, atau dugaan pungutan liar bisa disampaikan ke kanal pengaduan Kementerian Sosial serta dinas sosial setempat. Simpan bukti pendaftaran dan catat nama petugas pendamping yang membantu proses verifikasi.