PALEMBANG — Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan aturan itu tidak hanya menyasar anggota kepolisian. Masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai keperluan di markas juga terikat larangan yang sama.
"Kepada masyarakat, tamu, dan pengunjung, kami juga mengingatkan agar tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan kantor kepolisian," ungkap Nandang, Senin (3/11/2026).
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Menurut Nandang, kebijakan ini diharapkan menjadi atensi semua pihak dalam langkah mencegah penyebaran narkotika. Rokok elektrik dinilai rawan disalahgunakan sebagai perangkat pendukung peredaran barang terlarang.
"Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta menghormati aturan yang berlaku," jelasnya.
Kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik. Cakupan larangannya luas, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.
Di Sumatera Selatan, instruksi itu berlaku di seluruh kantor kepolisian, termasuk Polda Sumsel dan jajaran di kabupaten/kota. Pengunjung yang datang untuk membuat laporan, mengurus surat keterangan, atau keperluan lain diminta menahan diri dari menggunakan vape selama berada di area markas.
Surat edaran tersebut juga menjadi pedoman bagi seluruh personel Polri dan ASN agar tidak menggunakan rokok elektrik. Nandang menegaskan, anggota yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Polda Sumsel menginstruksikan seluruh personel untuk memahami dan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjaga disiplin, integritas, serta profesionalisme pelaksanaan tugas kepolisian," kata dia.
Aturan ini menambah daftar pembatasan penggunaan vape di lingkungan instansi pemerintah. Sebelumnya, sejumlah kementerian dan pemerintah daerah juga menerapkan larangan serupa di area kantor masing-masing.