SUMATERA SELATAN — Pemerintah mengubah aturan pemberian izin usaha pertambangan di subsektor mineral dan batu bara dengan memberi prioritas kepada UMKM, koperasi, dan BUMD. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan skema tender yang berlaku sebelumnya menyulitkan pengusaha daerah menjangkau akses izin. Perubahan aturan diumumkan saat membuka Minerba Convex 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi yang juga menjabat Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa hilirisasi mesti berjalan dengan prinsip berkeadilan. Menurut dia, selama ini sebagian besar pemegang izin usaha pertambangan berkantor di Jakarta, padahal wilayah penghasil nikel berada di Sulawesi dan Maluku, sedangkan batu bara tersebar di Sumatra dan Kalimantan.
Skema lama yang memberikan IUP melalui tender dinilai sulit dijangkau pelaku usaha daerah. Pemerintah lantas mengubah aturan di subsektor mineral dan batu bara dengan memberi prioritas kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, koperasi, serta badan usaha milik daerah.
Selain soal kepemilikan izin, pemerintah mengatur agar pekerjaan kontraktor pertambangan melibatkan pengusaha daerah. Bahlil menilai pekerjaan di sektor ini tidak boleh dimonopoli kelompok tertentu.
"Kita ingin untuk membuat orang daerah juga harus bisa menjadi subjek dan objek pembangunan terhadap pengelolaan sumber daya alam mereka yang ada di daerah," ujar Bahlil dalam acara tersebut.
Ia mengakui kebijakan tersebut menuai kritik dari sejumlah pengusaha besar. Kendati begitu, Bahlil menegaskan pemerintah harus mendahulukan kepentingan masyarakat luas.
"Prinsipnya adalah hilirisasi bisa dijalankan, tentu juga hilirisasi yang berkeadilan," kata Bahlil.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menyampaikan laporan pada pembukaan Minerba Convex 2026 yang mengusung tema "Membangun Bangsa, Memberdayakan Masyarakat". Tema itu, menurut dia, menegaskan arah pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
"Kekayaan sumber daya mineral dan batu bara harus dikelola untuk memperkuat industri nasional, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Tri.
Data Kementerian ESDM mencatat lebih dari 2.587 UMKM menjadi binaan badan usaha minerba. Pembinaan dijalankan lewat Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat yang mencakup delapan pilar, antara lain pendidikan, kesehatan, pendapatan, dan kemandirian ekonomi.
Badan usaha juga didorong memperkuat akses UMKM terhadap pembiayaan, pasar, dan rantai pasok perusahaan. Kewajiban lain yang menyertai adalah penyiapan sumber penghidupan alternatif bagi masyarakat agar tetap berkembang setelah kegiatan tambang berakhir.
Perubahan skema perizinan membuka peluang bagi koperasi dan BUMD untuk masuk ke rantai usaha pertambangan yang sebelumnya didominasi pemodal besar. Bagi investor, arah kebijakan ini perlu dicermati karena berpotensi mengubah komposisi pemegang IUP dan pola kerja sama kontraktor di daerah penghasil.
Tri menekankan keberhasilan sektor pertambangan harus turut dirasakan masyarakat di sekitar wilayah operasi. Pemerintah mendorong agar kegiatan hilirisasi memberi nilai tambah sekaligus manfaat nyata bagi daerah penghasil, bukan hanya bagi perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta.
Kebijakan prioritas bagi pengusaha daerah menuai reaksi dari kalangan pengusaha besar. Pemerintah menyatakan tetap mendahulukan kepentingan masyarakat luas dalam pengelolaan kekayaan mineral dan batu bara.