Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan sekitar 13.000 layanan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana di Indonesia. Angka ini dinilai tinggi, sementara masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akses untuk mendapatkan pendampingan. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pun meminta jajarannya mengoptimalkan sosialisasi layanan ini hingga ke tingkat daerah.
PALEMBANG — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat telah memberikan sekitar 13.000 layanan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana sejak Januari hingga awal September 2026. Jumlah tersebut disebut sebagai data terkini yang mencakup berbagai bentuk pendampingan, mulai dari perlindungan fisik hingga pendampingan selama proses peradilan.
Ketua LPSK Achmadi mengungkapkan, angka tersebut tergolong tinggi. Namun di saat yang sama, ia menilai masih banyak masyarakat yang membutuhkan layanan serupa namun belum terjangkau.
Tingginya jumlah layanan ini berbanding lurus dengan kompleksitas perkara yang membutuhkan pendampingan saksi dan korban. Achmadi menyebut, pihaknya tidak hanya menunggu permohonan masuk. LPSK gencar melakukan langkah jemput bola, khususnya untuk penanganan perkara serius yang menonjol di masyarakat dan situasinya masih berkembang.
"Dalam kondisi mendesak, LPSK juga menyediakan perlindungan darurat dengan menerjunkan tim khusus, termasuk memberikan bantuan medis kepada korban sesuai kebutuhan," kata Achmadi di Palembang, Kamis.
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan layanan LPSK perlu semakin diperkenalkan secara masif. Menurut dia, program ini masih tergolong baru dan belum banyak diketahui publik.
"Hal ini harus dibawa kepada masyarakat. Program yang baru belum banyak diketahui dan menjadi produk jasa setiap personel yang tentu menjadi amal kebaikan," ujar Herman Deru.
Ia menambahkan, kolaborasi menjadi kunci utama. Achmadi sendiri mengapresiasi insan pers yang turut mengawal perkara, serta menilai kerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil diperlukan untuk memperluas jangkauan perlindungan.
LPSK memberikan perlindungan dalam berbagai bentuk. Mulai dari perlindungan keamanan fisik, pemenuhan hak prosedural selama persidangan, hingga bantuan medis dan psikologis bagi korban yang membutuhkan.
Layanan ini menyasar saksi dan korban dalam berbagai tindak pidana, terutama perkara berat seperti pelanggaran HAM, terorisme, narkotika, dan kekerasan seksual. Dalam situasi darurat, LPSK bergerak cepat dengan menerjunkan tim khusus untuk memastikan keselamatan korban.
Pemprov Sumatera Selatan menyatakan kesiapannya mengoptimalkan peran instansi hingga tingkat daerah. Langkah ini untuk mendukung perluasan informasi sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap layanan perlindungan saksi dan korban.
"Hal ini harus dibawa kepada masyarakat. Program yang baru belum banyak diketahui," tegas Herman Deru mengenai pentingnya sosialisasi berjenjang.
Dengan dukungan pemerintah provinsi, diharapkan warga Sumatera Selatan yang menjadi korban atau saksi tindak pidana tidak ragu melapor dan meminta pendampingan. Langkah jemput bola yang dilakukan LPSK juga diharapkan mampu menjangkau perkara-perkara yang selama ini luput dari perhatian.