LAHAT — Penangkapan berlangsung di sebuah rumah makan di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, setelah Tim Amfibi Unit Reskrim Polsek Merapi Barat melacak pergerakan pelaku lewat sinyal seluler berbasis satelit. Pelaku sempat pulang ke rumah untuk menyembunyikan pisau yang dipakai menyerang korban, lalu memboyong anak dan istrinya.
Kapolsek Merapi, IPTU Edwar Habibi ST MM, menyebut pelaku ditangkap saat beristirahat menunggu angkutan travel. "Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak perburuan dimulai. Keberadaan tersangka terdeteksi akurat melalui tracking satelit," kata Edwar didampingi Waka Polsek Merapi, IPDA Nurcholish, Senin (26/10/2026).
Insiden bermula saat Saripudin meratakan dan merawat jalan loading di area front loading Pit Middle. Dwi yang mengoperasikan excavator di area sama memposisikan bucket hingga menghalangi laju dozer korban.
Perselisihan itu memicu adu mulut. Keduanya turun dari alat berat masing-masing, lalu Dwi mengambil sebilah pisau dari tas dan menyerang korban. Saripudin menderita dua luka tusuk di dada kanan.
Saat korban berusaha bangkit merayap, pelaku menyerang lagi hingga melukai pipi kanan dan bawah telinga kanan. Pengawas perusahaan, Septian, melerai pertikaian dan korban sempat mendengar ancaman pelaku: "Mati kau kali ini!"
Dari pemeriksaan, polisi menyimpulkan tidak ada perencanaan awal dalam penyerangan. Dwi mengaku biasa membawa senjata tajam ke tempat kerja dengan alasan keamanan diri.
"Tidak ada perencanaan. Pelaku membawa sajam untuk jaga-jaga. Namun, motif utamanya adalah dendam lama yang tiba-tiba tersulut kembali di lapangan," ujar Edwar bersama Kanit Reskrim, IPDA Andriko.
Di hadapan awak media, Dwi mengaku menyimpan dendam karena menganggap korban sebagai penyebab kecelakaan maut yang menewaskan ibu kandungnya beberapa tahun silam. "Saya menyesal. Tapi memang dari dulu saya simpan dendam. Saya baru tahu setelah sama-sama bekerja di sini, kalau dia (korban) orang yang sebabkan ibu saya meninggal kecelakaan dulu," ucapnya.
Penyidik menjerat Dwi dengan Pasal 466 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Rabain Muara Enim. Polisi menyita pisau yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.