PALEMBANG — Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pendaftaran Kekayaan Intelektual yang menyasar perwakilan OPD dari berbagai kabupaten dan kota. Peserta yang hadir mencakup unsur BRIDA, Bapperida, dan Balitbangda di daerah masing-masing.
Kepala BRIDA Provinsi Sumsel Regina Ariyanti hadir bersama Sekretaris BRIDA Aries Surawijaya dan Peneliti Ahli Utama BRIDA Sumsel Achmad Tarmizi. Dari Kanwil Kemenkum Sumsel, ditugaskan Analis Kekayaan Intelektual Pertama Yogi Prasetyo dan Syafiq Aditya Pratama, serta Helpdesk KI Syafira Aquaristha sebagai narasumber dan pendamping teknis.
Mengapa Hasil Riset Daerah Perlu Didaftarkan
Regina mengatakan bimbingan teknis tersebut menjadi upaya meningkatkan pemahaman pemerintah daerah mengenai pentingnya pendaftaran dan pelindungan hukum atas hasil inovasi. Kegiatan ini juga diarahkan untuk mendukung peningkatan capaian Innovation Government Award (IGA).
Melalui pendampingan, OPD diharapkan mampu mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual di wilayah masing-masing. Peserta juga dibekali kemampuan menentukan jenis pelindungan yang sesuai serta memahami tahapan pendaftarannya.
Kemenkum Sumsel Sebut Karya Daerah Rawan Disalahgunakan Tanpa Pelindungan
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel Budi Argap Situngkir mengapresiasi kolaborasi dengan BRIDA dan pemerintah daerah dalam memperkuat pelindungan hasil riset dan inovasi lokal. Menurutnya, hasil karya pemerintah daerah maupun masyarakat perlu diidentifikasi dan didaftarkan sesuai ketentuan agar memperoleh pelindungan hukum serta dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Inovasi dan hasil riset daerah memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan daya saing daerah. Karena itu, setiap karya yang memenuhi kriteria pelindungan kekayaan intelektual perlu diidentifikasi dan didaftarkan agar memiliki kepastian hukum serta terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Kemenkum Sumsel siap memberikan pendampingan agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi KI di wilayah masing-masing," ujar Budi Argap.
Sentra Kekayaan Intelektual Jadi Pintu Pendampingan di Kabupaten dan Kota
Budi menambahkan, optimalisasi Sentra Kekayaan Intelektual di kabupaten dan kota menjadi salah satu langkah untuk memperluas akses pendampingan. Langkah itu sekaligus meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai pelindungan KI.
Sinergi antara Kemenkum Sumsel, BRIDA, dan pemerintah daerah diharapkan membuat hasil riset serta inovasi lokal semakin tertata dan terlindungi secara hukum. Pada akhirnya, kekayaan intelektual daerah diharapkan berkontribusi terhadap pembangunan serta daya saing Sumatera Selatan.