PALEMBANG — Sebanyak 1.774 WBP saat ini menghuni kamar-kamar Lapas Kelas I Palembang yang hanya dirancang untuk 813 orang. Selisih 961 WBP itu membuat tingkat hunian melampaui kapasitas hingga 118,2 persen.
Angka tersebut disampaikan Adrian dari Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan usai monitoring di Lapas dan Rutan Kelas I Palembang. Menurutnya, kepadatan sebesar itu bukan persoalan angka semata, tetapi berdampak langsung pada kualitas pembinaan dan pengawasan penghuni.
Pengawasan Ombudsman tidak berhenti pada kapasitas kamar. Ada lima aspek krusial yang diperiksa, mulai dari manajemen kamar hunian hingga layanan kunjungan.
Tim Ombudsman mengumpulkan data dan dokumen, meminta informasi, serta mewawancarai petugas lapas, 10 WBP, dan keluarga yang sedang berkunjung. Kelima aspek itu dinilai sebagai dasar menakar pelaksanaan standar pelayanan publik di dua unit pelaksana teknis tersebut.
Adrian menegaskan bahwa pelayanan di lapas dan rutan menyangkut pemenuhan hak penghuni, bukan cuma urusan tata usaha. Ia meminta seluruh proses layanan bebas dari pungutan liar dan perlakuan yang membeda-bedakan.
"Pelayanan di lapas dan rutan tidak hanya menyangkut penyelenggaraan administrasi, tetapi juga pemenuhan hak-hak WBP sebagai pelaksanaan sistem pemasyarakatan, dan tentunya bebas dari pungli dan perlakuan yang sama dalam sisi pelayanan," ungkapnya.
Harapan serupa disampaikan soal potensi maladministrasi. Pengawasan diarahkan untuk mendeteksi praktik yang bisa menurunkan mutu pelayanan pemasyarakatan sejak dini.
Monitoring di Sumsel menyasar dua UPT sebagai percontohan, yakni Lapas Kelas I Palembang dan Rutan Kelas I Palembang. Kegiatan ini menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat antara Ombudsman RI dan Komisi II DPR pada 29 September 2026.
"Di Sumsel, Kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan di 2 UPT sebagai percontohan yakni Lapas Kelas I Palembang dan Rutan Kelas I Palembang," kata Adrian.
Hasil pengawasan akan menjadi bahan evaluasi dan perumusan langkah perbaikan. Fokusnya memperkuat pengawasan internal, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai standar.
Ombudsman juga menekankan tujuan monitoring, yaitu memperoleh gambaran faktual pelaksanaan layanan, kesesuaian praktik dengan ketentuan yang berlaku, serta kendala yang dihadapi dalam pemenuhan hak WBP.