EMPAT LAWANG — Petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, sekitar 2 gram bubuk mesiu, dan kurang lebih 30 butir peluru berbentuk bulat dari timah saat menggeledah pondok milik I. Barang bukti itu ditemukan setelah tim Satreskrim mendatangi lokasi pada pukul 21.00 WIB dan langsung mengamankan pelaku.
Pelaku Akui Kepemilikan Barang Ilegal
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman mengatakan bahwa saat diinterogasi awal, I mengakui semua barang yang ditemukan adalah miliknya. "Pada saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui bahwa senjata api rakitan, bubuk mesiu, dan peluru yang ditemukan tersebut merupakan miliknya," kata Firman kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Berawal dari Informasi Warga
Firman mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya seorang warga diduga menyimpan senpi rakitan di sebuah pondok di Desa Lubuk Gelanggang. "Menindaklanjuti informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap rumah pelaku," ungkapnya.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, I disangkakan melanggar Pasal 306 KUHPidana tentang kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lainnya secara ilegal. Seluruh barang bukti telah disita untuk penyidikan lebih lanjut.
AKP Firman menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum di lingkungan sekitarnya," tutupnya.