LAHAT — Sebelas kabupaten di Sumatera Selatan kini dalam status siaga karhutla setelah Kabupaten Lahat menyusul penetapan pada Kamis (23/7/2026). Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, mengatakan Surat Keputusan status siaga telah ditandatangani Bupati Lahat dan berlaku surut sejak 23 April 2026 hingga 30 November 2026.
Masa Siaga Lahat Berlaku 7 Bulan
“SK penetapan status siaga di Lahat baru ditandatangani bupati kemarin. Penetapan statusnya berlaku sejak 23 April hingga 30 November 2026,” ujar Sudirman, Jumat (24/7/2026). Dengan masa siaga selama lebih dari tujuh bulan, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk menggerakkan personel, peralatan pemadaman, dan anggaran secara optimal.
Daftar 11 Daerah Siaga Karhutla
Selain Lahat, sepuluh daerah lain yang telah menetapkan status siaga meliputi: Ogan Komering Ulu Selatan, Muara Enim, Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu, Musi Rawas Utara, dan Musi Rawas. BPBD Sumsel mendorong kabupaten/kota yang belum menetapkan status siaga untuk segera menyelesaikan proses tersebut.
BPBD: Status Siaga Bukan Formalitas Administrasi
Menurut Sudirman, penetapan status siaga bukan sekadar formalitas. Status itu menjadi landasan bagi pemda untuk memperkuat koordinasi lintas instansi apabila kebakaran terjadi. “Termasuk bagi daerah yang tidak rawan, kita harapkan juga menetapkan status siaga ini,” tegasnya. Langkah ini dinilai penting agar seluruh wilayah memiliki kesiapan yang sama menghadapi potensi karhutla, terutama saat puncak kemarau yang diprediksi terjadi dua bulan ke depan.