Pencarian

Cara Mengurus Kartu Keluarga di Palembang dengan Mudah

Selasa, 18 Agustus 2026 • 22:33:01 WIB
Cara Mengurus Kartu Keluarga di Palembang dengan Mudah
Cara mengurus kartu keluarga di palembang. (Foto: NET)

PALEMBANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang melayani penerbitan dan perubahan Kartu Keluarga (KK) lewat kantor Disdukcapil maupun portal layanan daerah.

Langkah Mengurus KK

  1. Tentukan jenis permohonan — KK baru, perubahan anggota, perubahan data, kehilangan, atau kerusakan, masing-masing punya dokumen pendukung berbeda.
  2. Siapkan dokumen — bisa berupa KTP-el, KK lama, buku nikah/akta perkawinan, akta kelahiran, atau surat pindah, sesuai jenis perubahan yang diajukan.
  3. Ajukan permohonan — lewat mekanisme Disdukcapil atau portal layanan administrasi kependudukan, pastikan data yang diisi benar dan dokumen terbaca jelas.
  4. Verifikasi data — petugas memeriksa kesesuaian data; kalau ada yang kurang, bisa diminta perbaikan atau dokumen tambahan.
  5. Penerbitan KK — dilakukan setelah data dinyatakan sesuai.

Kapan KK Perlu Diperbarui

Perubahan anggota keluarga karena kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, atau kedatangan/perpindahan anggota baru sebaiknya segera dilaporkan. KK yang tidak diperbarui bisa bikin data tidak sinkron saat dipakai untuk layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, atau bansos.

Kesalahan yang Perlu Dihindari

Salah tulis nama, nomor dokumen, tanggal lahir, status hubungan keluarga, atau alamat bisa menghambat verifikasi. Dokumen yang difoto atau dipindai juga harus jelas terbaca. Simpan bukti pengajuan atau nomor registrasi sampai KK terbit.

Follow www.inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks