Pencarian

Kejati Sumsel Sita 17 Bundel Dokumen SPB dari Kantor KUPP Sungai Lumpur Usai OTT Kepala Pelabuhan

Minggu, 07 Juni 2026 • 20:02:01 WIB
Kejati Sumsel Sita 17 Bundel Dokumen SPB dari Kantor KUPP Sungai Lumpur Usai OTT Kepala Pelabuhan
Penyidik Kejati Sumsel menyita 17 bundel dokumen SPB dari Kantor KUPP Sungai Lumpur.

PALEMBANG — Penggeledahan yang berlangsung pada Jumat (6/6/2026) itu menyasar dua lokasi utama di lingkungan kerja KUPP Kelas III Sungai Lumpur. Penyidik menggeledah Jetty Sungai Baung dan Pos Wilayah Kerja Sungai Baung, dua titik yang diduga menjadi pusat pengurusan dokumen pelayaran secara tidak sah.

Dokumen SPB Jadi Barang Bukti Utama

Penyidik menyita 17 bundel dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari lokasi penggeledahan. SPB merupakan dokumen wajib yang diterbitkan syahbandar sebelum kapal dapat berlayar. Dokumen-dokumen ini diyakini akan mengungkap pola pelayanan dan aliran dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat pelabuhan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, SH, MH, membenarkan penggeledahan dan penyitaan tersebut. "Tim Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif," ujar Iwan dalam keterangan resminya, Sabtu (6/6/2026).

Praktik Suap Berlangsung Lima Tahun Terakhir

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, atau suap yang berkaitan dengan pelayanan penerbitan SPB. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.

OTT terhadap Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur dilakukan sehari sebelum penggeledahan, tepatnya pada Kamis (5/6/2026). Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk penyidik untuk mengusut lebih dalam praktik pungutan liar di lingkungan pelabuhan Sungai Lumpur.

Pelabuhan Sungai Lumpur: Jalur Vital di OKI

Pelabuhan Sungai Lumpur merupakan salah satu titik pelayaran penting di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pelabuhan kelas III ini melayani aktivitas bongkar muat barang dan penumpang di jalur sungai yang menghubungkan sejumlah kecamatan. Dugaan suap dalam penerbitan SPB berpotensi menghambat kelancaran arus logistik dan merugikan pengguna jasa pelayaran.

Penyidik Kejati Sumsel masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Seluruh dokumen yang disita akan dianalisis untuk mengungkap jaringan dan aliran uang yang diterima oleh oknum pejabat KUPP.

Bagikan
Sumber: palpres.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks