MUARA ENIM — Pemerintah Kabupaten Muara Enim berupaya menghadirkan program santunan kematian bagi warganya yang masuk kategori rentan. Program strategis daerah ini direncanakan memberikan santunan sebesar Rp3 juta per orang, namun realisasinya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Perdanya sudah dibuat kemarin, kita masih menunggu pengesahan dari pusat," ujar Kepala Dinas Sosial Muara Enim, Lido Septontoni, Kamis (2/7/2026).
Kendala Batasan Usia dalam Skema BPJS Ketenagakerjaan
Dalam proses penjajakan, Dinas Sosial Muara Enim berdiskusi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim. Namun, skema yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya selaras dengan cakupan program yang diinginkan pemkab.
BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa mengakomodir peserta dengan rentang usia 15 tahun hingga 65 tahun. Sasaran utamanya adalah tenaga kerja rentan seperti tukang ojek dan pembantu rumah tangga. Sementara itu, program santunan kematian yang direncanakan pemkab tidak mengenal batasan usia, yakni mencakup warga sejak lahir hingga meninggal dunia.
"BPJS Ketenagakerjaan membatasi umur hanya pekerja aktif, sedangkan program Santunan Kematian kita menanggung sejak kelahiran hingga meninggal tanpa batasan usia. Kendala ini yang kita masih mencari formula yang terbaik," jelas Lido.
Perbandingan Besaran Santunan: APBD vs BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Dinas Sosial menjelaskan perbedaan signifikan antara skema santunan dari APBD dan dari BPJS Ketenagakerjaan. Melalui APBD, pemkab menyasar masyarakat desil 1-5 tanpa memandang usia dengan bantuan Rp3 juta per orang.
Sementara itu, jika warga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, premi yang dibayarkan hanya Rp16.800 per orang. Jika terjadi musibah kematian, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta per orang. Syaratnya, peserta harus aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan minimal selama tiga bulan.
Langkah Selanjutnya
Pemkab Muara Enim masih mencari formula terbaik untuk menjembatani perbedaan aturan antara program daerah dan skema dari BPJS Ketenagakerjaan. Proses pengesahan peraturan daerah oleh Kemendagri juga masih berlangsung.