PALEMBANG — Ratusan aparat keamanan berjaga di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, sejak pagi hari. Mereka mengawal langsung pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh kuasa hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati.
Kabag Ops Polrestabes Palembang, AKBP Budi Santoso, mengatakan pengamanan ini merupakan permohonan dari pengadilan. Pihaknya juga dibantu Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sumsel dan Polisi Militer.
“Kita berkerjasama dengan instansi terkait, baik Sat Pol PP, Dishub, untuk memberikan himbauan-himbauan, terkait bangunan-bangunan liar,” ujar Budi Santoso saat ditemui di lokasi, Senin.
Proses Hukum yang Sudah Inkrah
Eksekusi lahan seluas lebih dari setengah hektare ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg tanggal 9 Februari 2023. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang melalui putusan nomor 34/PDT/2023/PT.PLG pada 11 Mei 2023.
Ketua Pengadilan Negeri Palembang kemudian menerbitkan penetapan eksekusi nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.PLG Jo Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.PLG pada 13 Maret 2026. Proses inilah yang akhirnya dijalankan hari ini.
Nasib Pedagang Kios Liar
Menurut AKBP Budi Santoso, sebelum eksekusi digelar, Satpol PP telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga tahap kepada para pedagang yang menempati bangunan liar di area eks bioskop tersebut. SP 1, SP 2, dan SP 3 sudah disampaikan jauh-jauh hari.
“Jadi, ada tahapan SP 1, 2 dan 3 yang telah dikeluarkan Sat Pol PP dan setelah itu barulah kita melaksanakan pengamanan,” tandasnya.
Pantauan di lokasi, sejumlah kios semi permanen dan lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas lahan sengketa sudah kosong. Petugas Satpol PP membantu mengeluarkan barang-barang yang masih tersisa sebelum alat berat mulai merobohkan bangunan.
Dampak Lalu Lintas di Jalan Sudirman
Pengalihan arus lalu lintas sempat diberlakukan di sekitar lokasi eksekusi. Personel Dishub Palembang mengatur kendaraan yang melintas dari arah Simpang Polda menuju Simpang Cinde. Kemacetan terjadi selama sekitar dua jam sejak pukul 08.00 WIB.
Proses eksekusi sendiri berlangsung tertib. Kuasa hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati, menyatakan kliennya kini resmi menguasai lahan tersebut dan akan segera merencanakan pengembangan properti di kawasan strategis pusat Kota Palembang tersebut.