PALEMBANG — Sebanyak ratusan anggota Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) dari seluruh Indonesia berkumpul di Hotel Novotel Palembang untuk mengikuti Mukernas 2026. Forum tertinggi kedua setelah Munas ini tidak hanya membahas program kerja organisasi, tetapi juga merespons dinamika tata kelola haji dan umrah pasca terbitnya UU Nomor 14 Tahun 2025.
Apa Isi UU Haji dan Umrah Terbaru yang Jadi Kekhawatiran?
Firman M Nur menjelaskan, UU yang diundangkan pada 4 September 2025 itu menghadirkan babak baru pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Namun di sisi lain, ada kekhawatiran mendalam di kalangan anggota. "Sentralisasi pengelolaan dapat mengurangi peran pelaku usaha dalam ekosistem haji dan umrah," ujarnya saat membuka acara.
Regulasi anyar ini, menurut Firman, mengarahkan masa depan tata kelola pada tiga pilar utama: penguatan perlindungan jamaah, digitalisasi layanan, dan keberlanjutan ekosistem ekonomi berbasis keumatan. Mukernas 2026 pun menjadi wadah untuk menyuarakan aspirasi anggota agar kebijakan pusat tidak mematikan usaha kecil dan menengah di daerah.
e-Wallet Umrah: Gagasan Baru yang Mulai Diuji Coba?
Salah satu topik paling hangat dalam dialog publik Mukernas adalah wacana e-Wallet Umrah yang digulirkan Menteri Haji dan Umrah. Gagasan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Haji dan Umrah serta pelaku usaha travel. Dialog tersebut membahas potensi digitalisasi pembayaran ibadah umrah yang lebih terintegrasi, namun juga memicu perdebatan soal kesiapan infrastruktur dan dampaknya terhadap biro perjalanan kecil.
AMPHURI menilai inovasi ini bisa menjadi solusi untuk transparansi keuangan jamaah. Namun, asosiasi meminta pemerintah tidak terburu-buru menerapkan sistem tanpa kajian mendalam bersama pelaku usaha. "Kami ingin memastikan digitalisasi tidak mematikan lapangan kerja di sektor travel umrah," tegas Firman.
Penghargaan Inklusi dari Komnas Disabilitas untuk AMPHURI
Di sela Mukernas, AMPHURI menerima Anugerah Prakarsa Inklusi (API) dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan atas komitmen organisasi dalam menyelenggarakan ibadah haji yang ramah bagi penyandang disabilitas sejak 2024 hingga 2026.
"Kami patut bersyukur dan bangga atas apresiasi yang diberikan KND. Ini menjadi motivasi bagi AMPHURI untuk terus menghadirkan layanan haji yang ramah dan inklusif bagi seluruh jamaah," ujar Firman menirukan pernyataan Ketua KND, Dante Rigmalia. Penghargaan ini menjadi bukti bahwa sektor haji dan umrah mulai serius mengakomodasi kebutuhan jamaah difabel.
Mengapa Mukernas Ini Penting bagi Pelaku Usaha di Daerah?
Mukernas 2026 mengusung tema "Kokoh Berlabuh, Tangguh Menempuh". Selain sidang pleno, acara ini juga dirangkaikan dengan AMPHURI International Business Forum (AIBF) yang mempertemukan anggota dengan mitra strategis dari Arab Saudi, Turki, dan Mesir. Forum bisnis ini diharapkan membuka peluang kerja sama langsung antara travel Indonesia dengan penyedia layanan di luar negeri.
AMPHURI juga memberikan penghargaan kepada media yang dinilai berkontribusi dalam mendukung ekosistem haji dan umrah. Langkah ini menunjukkan bahwa organisasi tidak hanya fokus pada regulasi, tetapi juga pada penguatan jejaring dan citra positif industri.
Kapan Rekomendasi Mukernas Akan Diserahkan ke Pemerintah?
Firman menyatakan bahwa hasil Mukernas akan dirangkum dalam rekomendasi resmi yang diserahkan ke Kementerian Agama dan DPR. Ia berharap masukan dari anggota yang tersebar di berbagai daerah bisa menjadi bahan pertimbangan dalam implementasi UU Nomor 14 Tahun 2025. "Kami ingin kebijakan pusat tetap berpihak pada pelaku usaha kecil dan jamaah di daerah," pungkasnya.