MUARA ENIM — Kepekaan warga terhadap situasi keamanan di lingkungannya kembali berbuah hasil. Tim Trabazz Polsek Gunung Megang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil mengamankan AZ (26) di depan sebuah minimarket di Desa Ujan Mas Baru, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan laras pendek. Kapolsek Gunung Megang AKP Kms Erwin membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa AZ langsung digelandang ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan Warga Jadi Titik Terang
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini tidak akan terjadi tanpa partisipasi aktif masyarakat. Informasi awal mengenai dugaan kepemilikan senjata ilegal diterima dari warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kanit Reskrim Ipda Dedi Irma dan tim.
"Respons cepat atas laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang melaporkan hal ini," ujar Erwin dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Ancaman Hukuman dan Risiko Senpi Rakitan
AZ saat ini dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, dan membawa senjata api tanpa hak yang legal.
Kapolsek menegaskan bahwa senjata api rakitan menyimpan risiko tinggi. Selain ilegal, senjata semacam itu tidak teruji keamanannya dan sangat membahayakan keselamatan pemilik maupun orang lain.
Imbauan untuk Pemilik Senpi Ilegal Lainnya
Pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan. AKP Kms Erwin kembali mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan atau ilegal untuk segera menyerahkannya secara sukarela ke kantor polisi terdekat.
"Jangan menunggu terjadi hal yang tidak diinginkan. Serahkan senjata api rakitan kepada kepolisian agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," tegasnya.
Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa keamanan lingkungan bukan semata tugas aparat. Peran warga sebagai mata dan telinga kepolisian terbukti efektif mencegah potensi penyalahgunaan senjata ilegal di tengah masyarakat.