PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan tidak hanya menunggu laporan, tapi turun langsung ke desa-desa melalui program Jaksa Garda Desa. Program ini diperkuat untuk mengawal dua program prioritas nasional: Jaga Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan Jaga Indonesia Pintar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana mengatakan, penguatan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah hingga tingkat desa.
"Melalui koordinasi Jaksa Garda Desa yang akuntabel, kami ingin membangun fondasi desa di Sumsel yang lebih berintegritas, mandiri, dan berdaya saing," kata Ketut di Palembang, Minggu.
Mengapa Jaksa Garda Desa Diperkuat Sekarang?
Forum koordinasi sekaligus pengukuhan DPC ABPEDNAS Sumatera Selatan di Kabupaten Ogan Ilir menjadi momentum penguatan program tersebut. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Reda Manthovani, yang mengapresiasi langkah proaktif Kejati Sumsel.
Menurut Ketut, optimalisasi program ini diarahkan untuk mendukung pelaksanaan visi Asta Cita Presiden. Dua program yang menjadi fokus utama adalah pengawasan dapur MBG dan penyaluran bantuan pendidikan.
Siapa Saja yang Terlibat?
Forum tersebut dihadiri jajaran Asisten Bidang Intelijen, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), seluruh kepala kejaksaan negeri dan kepala seksi intelijen di wilayah hukum Sumatera Selatan. Tak hanya itu, Gubernur Sumatera Selatan, Ketua Umum DPP ABPEDNAS, sejumlah kepala OPD Provinsi Sumsel dan Kabupaten Ogan Ilir, perwakilan kepala sekolah, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN), perwakilan Kepala Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta para kepala desa juga hadir.
Dampak Langsung untuk Warga Desa
Dengan adanya Jaksa Garda Desa, setiap desa di Sumatera Selatan kini memiliki pendamping hukum yang bisa dimintai pendapat sebelum mengambil keputusan strategis. Ini diharapkan menekan potensi korupsi dana desa dan memastikan program MBG berjalan tepat sasaran.
Kejati Sumsel menargetkan program ini bisa menjadi model pengawasan desa yang akuntabel di tingkat nasional. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum tidak hanya bertindak represif, tapi juga preventif dengan hadir di tengah masyarakat desa.