Pencarian

Kanwil Kemenkum Sumsel Musnahkan Arsip Fasilitatif dan Substantif, Kurangi Beban Penyimpanan Fisik

Selasa, 30 Juni 2026 • 16:45:31 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Musnahkan Arsip Fasilitatif dan Substantif, Kurangi Beban Penyimpanan Fisik
Kanwil Kemenkum Sumsel memusnahkan arsip fasilitatif dan substantif untuk mengurangi beban penyimpanan fisik.

PALEMBANG — Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sumsel, Bulan Mahardika Subekti, menegaskan bahwa arsip merupakan pusat ingatan organisasi dan alat pengambilan keputusan. "Pengelolaan arsip yang baik merupakan salah satu indikator terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya dalam sambutan yang dibacakan di Aula Kanwil setempat.

Dasar Hukum dan Tujuan Pemusnahan

Ketua Pelaksana sekaligus Koordinator Kepegawaian, Tommi, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip berpedoman pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan peraturan turunannya. Kegiatan ini juga telah mendapat persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Tommi menyampaikan bahwa tujuan pemusnahan bukan sekadar penyusutan arsip, tetapi juga untuk meningkatkan pemahaman pegawai tentang pengelolaan, pengawasan, dan pemusnahan arsip yang sesuai ketentuan. Arsip yang dimusnahkan sudah tidak memiliki nilai guna lagi.

Langkah Strategis Cegah Penyalahgunaan Informasi

Bulan Mahardika Subekti menambahkan bahwa pemusnahan arsip merupakan langkah strategis untuk mengurangi beban penyimpanan arsip fisik. Selain itu, langkah ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran serta mencegah potensi penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Seiring perkembangan teknologi informasi, ia mendorong transformasi pengelolaan arsip melalui digitalisasi. "Penyimpanan dokumen menjadi lebih aman, mudah diakses, dan efisien," kata Bulan.

Jenis Arsip yang Dimusnahkan

Kegiatan pemusnahan mencakup dua kategori arsip, yaitu fasilitatif dan substantif. Arsip fasilitatif berkaitan dengan administrasi perkantoran, sementara arsip substantif terkait tugas pokok dan fungsi organisasi. Keduanya telah melewati masa retensi dan dinyatakan tidak memiliki nilai guna berdasarkan penilaian tim arsiparis.

Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen menjalankan pengelolaan arsip secara tertib dan akuntabel. Pemusnahan ini menjadi bagian dari siklus pengelolaan arsip yang berkelanjutan di lingkungan kementerian.

Bagikan
Sumber: sumeks.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks