SUMATERA SELATAN — BigHit Music, melalui pernyataan resmi di platform Weverse pada Senin, 30 Juni 2026, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan serangkaian pelanggaran privasi dan penguntitan yang menimpa anggota CORTIS. Pelaporan resmi telah diajukan sejak Mei 2026 dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh otoritas berwenang.
Modus Penguntitan dan Pelanggaran di Paris
Dalam insiden yang dinilai paling serius, sebuah perangkat pelacak GPS berukuran kecil ditemukan terpasang pada kendaraan yang digunakan anggota CORTIS saat menjalani jadwal di Paris. Agensi juga menduga adanya praktik penyewaan kendaraan dan sopir lokal yang secara khusus digunakan untuk membuntuti pergerakan para personel, baik saat aktivitas pribadi maupun agenda yang tidak dipublikasikan.
Selain itu, para pelaku disebut menyamar sebagai staf acara atau petugas resmi untuk mendekati anggota. Aksi penguntitan bahkan berlangsung hingga ke lounge bandara dan di dalam pesawat, mengikuti jadwal yang tidak diumumkan ke publik.
Kebijakan Tanpa Toleransi dan Ancaman Hukuman Berat
BigHit Music menegaskan tidak akan memberikan toleransi atau penyelesaian damai terhadap para pelaku. “Kami telah menyampaikan dengan tegas kepada pihak berwenang mengenai keseriusan kasus-kasus ini dan meminta penyelidikan menyeluruh serta hukuman berat berdasarkan kebijakan tanpa toleransi, tanpa penyelesaian damai maupun keringanan hukuman,” demikian pernyataan agensi yang dikutip dari The Korea Times.
Langkah hukum juga akan ditempuh terhadap individu yang melakukan kekerasan verbal maupun fisik kepada staf keamanan dan operasional, serta penyebar informasi palsu yang memutarbalikkan tindakan pengamanan perusahaan.
Perdagangan Informasi Penerbangan dan Pelanggaran Siber
Agensi mengidentifikasi berbagai pelanggaran lain di ranah digital, termasuk penyebaran unggahan bermuatan penghinaan dan pelecehan, informasi palsu terkait performa album dan lagu, serta gambar manipulasi yang bersifat melecehkan secara seksual.
BigHit Music juga menyoroti praktik jual beli informasi penerbangan artis. “Baik penjualan maupun pembelian informasi penerbangan artis merupakan tindakan ilegal yang dapat melanggar Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi serta Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi,” tegas agensi.
Pihak agensi berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran privasi dan etika, dengan keselamatan serta privasi anggota CORTIS sebagai prioritas utama.