Pencarian

Tim Gabungan Lintas Sektor Muba Turun ke Air Balui SP 2, Verifikasi Lahan Transmigrasi Demi Kepastian Hukum

Selasa, 30 Juni 2026 • 22:37:31 WIB
Tim Gabungan Lintas Sektor Muba Turun ke Air Balui SP 2, Verifikasi Lahan Transmigrasi Demi Kepastian Hukum
Tim gabungan melakukan verifikasi lapangan di kawasan Transmigrasi Air Balui SP 2, Muba.

SEKAYU — Suasana berbeda terlihat di kawasan Transmigrasi Air Balui SP 2, Kecamatan Sanga Desa, beberapa hari terakhir. Bukan sekadar kunjungan seremonial, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya, melakukan verifikasi lapangan secara langsung. Targetnya satu: mencocokkan klaim kepemilikan lahan warga dengan data riil di titik koordinat yang telah ditentukan.

Empat Titik Koordinat Jadi Acuan Verifikasi

Kepala Bidang Transmigrasi Disnakertrans Muba menjelaskan, tim BPN telah mengambil titik koordinat di empat lokasi berbeda. Titik-titik ini ditunjuk langsung oleh warga transmigran sebagai representasi klaim fisik lahan mereka. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi perbedaan antara peta dan kenyataan di lapangan.

“Penentuan titik koordinat ini berbasis aspirasi warga. Jadi bukan kami yang menentukan, melainkan mereka yang menunjukkan langsung batas-batas lahannya,” ujar Kabid Transmigrasi dalam keterangannya, Selasa (10/12). Data dari titik koordinat ini nantinya akan menjadi dasar untuk pemetaan ulang dan penerbitan dokumen kepemilikan yang sah.

Kadisnakertrans: Sinergi Kunci Selesaikan Masalah Lahan

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, mengapresiasi kelancaran proses verifikasi. Menurutnya, sinergi positif antara tim gabungan dan warga menjadi modal utama untuk menyelesaikan masalah lahan transmigrasi yang sudah berlarut.

“Kami sangat bersyukur melihat antusiasme dan kerja sama yang luar biasa dari seluruh tim gabungan serta warga masyarakat hari ini. Sinergi yang positif ini menunjukkan komitmen bersama yang kuat untuk menyelesaikan permasalahan lahan transmigrasi secara transparan, objektif, dan adil,” kata Herryandi Sinulingga.

Dia menambahkan, verifikasi berbasis data kepemilikan masyarakat ini diharapkan mampu melahirkan solusi final yang berkekuatan hukum. Proses ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah tidak ingin ada lagi warga yang dirugikan akibat ketidakjelasan status lahan.

Data Riil Jadi Pegangan, Bukan Asumsi

Seluruh rangkaian kegiatan di lapangan berjalan sesuai prosedur teknis. Data yang dikumpulkan bukan sekadar klaim sepihak, melainkan hasil pengukuran langsung dan pencocokan dengan dokumen pendukung yang dimiliki warga. Hasil verifikasi ini akan menjadi bahan tindak lanjut untuk menuju keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Langkah ini menjadi penting mengingat kawasan transmigrasi Air Balui SP 2 merupakan salah satu sentra permukiman dan lahan produktif di Muba. Dengan adanya kepastian hukum atas lahan, diharapkan warga transmigran bisa lebih tenang dalam mengelola lahannya untuk kesejahteraan keluarga.

Bagikan
Sumber: palpres.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks