Pencarian

Kadisnakertrans Muba Ajak Pengusaha dan Tokeh Sawit Daftarkan Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Rp 16.800 per Bulan

Sabtu, 15 Agustus 2026 • 16:46:01 WIB
Kadisnakertrans Muba Ajak Pengusaha dan Tokeh Sawit Daftarkan Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Rp 16.800 per Bulan
Kepala Dinas Peternakan dan Ketenagakerjaan Musi Banyuasin menyampaikan ajakan kepada pengusaha dan tokeh sawit untuk mendaftarkan pekerja rentan ke BPJS Ketenagakerjaan.

MUSI BANYUASIN — Di balik derasnya perputaran ekonomi Kabupaten Musi Banyuasin yang ditopang perkebunan sawit, karet, dan sektor UMKM, masih banyak pekerja harian yang hidup tanpa perlindungan jaminan sosial. Mereka adalah pemanen sawit musiman, penyadap karet, buruh cuci, hingga pekerja rumah tangga yang pendapatannya sangat bergantung pada aktivitas harian dan langsung berhenti saat jatuh sakit atau tertimpa musibah.

Iuran Hanya Rp 16.800 per Bulan untuk Dua Program Dasar

Melalui skema Bukan Penerima Upah (BPU), perlindungan dasar yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya dipungut biaya Rp 16.800 per orang setiap bulannya. Jika dibayarkan sekaligus untuk satu tahun penuh, totalnya hanya sekitar Rp 201.600 per pekerja.

Nominal yang setara dengan harga beberapa bungkus rokok ini disebut-sebut menjadi pintu masuk bagi para pemberi kerja untuk menunjukkan kepedulian terhadap "pahlawan keluarga" yang bekerja di sektor informal. Pembayaran pun bisa dilakukan secara kolektif melalui kelompok tani, koperasi, atau langsung oleh pemilik usaha.

Apa Saja Manfaat yang Dijamin Negara?

Jika terjadi risiko saat bekerja atau dalam perjalanan menuju tempat kerja, pekerja yang terdaftar berhak atas perawatan medis tanpa batas biaya hingga sembuh. Selain itu, negara juga memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah, serta santunan cacat sesuai tingkat persentase medis.

Untuk risiko kematian, ahli waris mendapatkan santunan tunai hingga Rp 42 juta. Negara juga menyiapkan beasiswa pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi senilai maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak apabila peserta mengalami risiko fatal.

Kemudahan Pembayaran: dari ATM hingga Aplikasi JMO

Para pengusaha tidak perlu repot mengurus administrasi yang rumit. Iuran dapat dibayarkan melalui ATM, mobile banking, Kantor Pos, minimarket seperti Indomaret dan Alfamart, atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO). Frekuensi pembayaran bisa dipilih bulanan, triwulanan, hingga tahunan.

Dasar Hukum dan Harapan bagi Perekonomian Muba

Program ini memiliki landasan hukum kuat, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Disnakertrans Muba berharap gotong royong antara pemilik modal dan pekerja dapat memperkuat ketahanan ekonomi keluarga di tengah fluktuasi harga komoditas.

Dengan biaya yang sangat terjangkau, tidak ada alasan bagi para juragan dan tokeh untuk menunda memberikan kepastian hidup bagi mereka yang setiap hari bekerja keras menggerakkan roda usaha di Muba.

Follow www.inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: halosumsel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks