Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini punya peluang untuk beralih status menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Keputusan ini diambil Presiden Prabowo Subianto sebagai wujud perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI merilis kesepakatan tersebut pada Senin, 31 Agustus 2026.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari menegaskan, mekanisme pengalihan guru paruh waktu menjadi PPPK diusulkan oleh instansi masing-masing mulai Januari 2027. Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027.
Apa Isi Kebijakan Ini?
Pemerintah dan DPR telah menyepakati penataan status kepegawaian guru dalam tiga hal pokok. Status kepegawaian para guru nantinya bakal ditata menjadi pegawai pemerintah pusat. Ketentuan teknis mengenai penatausahaan kepegawaian beserta sistem penganggarannya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah.
Penataan ini bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian biasa. Langkah ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Siapa yang Bisa Mendaftar?
Kebijakan ini menyasar dua kelompok utama:
- Guru berstatus PPPK: diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS guru dengan mekanisme seleksi, bukan pengangkatan otomatis
- Lulusan baru dan tenaga pengabdi: bisa mengikuti rekrutmen terbuka pengadaan guru yang dibuka untuk memenuhi kekurangan tenaga pendidik nasional
Bagaimana Proses Seleksinya?
Setiap peserta wajib mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi peserta yang belum berhasil, statusnya tetap dipertahankan sebagai PPPK. Hal ini memastikan tidak ada guru yang kehilangan status karena gagal dalam seleksi.
"Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK," ujar Qodari.
Apa Dampak bagi Guru?
Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh. Guru yang berhasil lolos seleksi akan ditempatkan sebagai pegawai pemerintah pusat, memberikan kepastian status dan pengembangan karier yang lebih jelas.
"Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia," kata Qodari.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan ketentuan teknis seleksi dapat dipantau melalui website resmi Badan Komunikasi Pemerintah dan kanal resmi instansi terkait.