Pencarian

BPH UPGRI Palembang Tegaskan Surat Pemecatan Rektor dari YPLP-PT Ilegal, Pihak Kampus Sebut "Kudeta"

Senin, 31 Agustus 2026 • 22:20:01 WIB
BPH UPGRI Palembang Tegaskan Surat Pemecatan Rektor dari YPLP-PT Ilegal, Pihak Kampus Sebut
BPH UPGRI Palembang menegaskan surat pemecatan rektor dari YPLP-PT ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum.

PALEMBANG — Langkah YPLP-PT PGRI Sumatera Selatan yang menerbitkan surat pemberhentian terhadap Rektor Universitas PGRI Palembang berbuntut panjang. BPH UPGRI Palembang menilai dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan menganggapnya sebagai upaya perebutan kewenangan sepihak.

Menurut BPH, akar persoalan ini bukan sekadar soal jabatan rektor, melainkan siapa yang berhak menjadi badan penyelenggara universitas. Mereka merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53/E/O/2022 yang terbit pada 2 Februari 2022.

Dasar Hukum BPH Tolak Surat Pemecatan

Dalam keputusan menteri tersebut, Perkumpulan PGRI yang berkedudukan di Jakarta ditetapkan sebagai badan penyelenggara resmi UPGRIP, menggantikan YPLP-PT. Penetapan ini berkaitan dengan Akta Notaris Lukas Halomoan Napitupulu SH Nomor 6 tanggal 11 September 2019 serta pengesahan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0000939.AH.01.08 Tahun 2019.

Konsekuensinya, keputusan lama yang menjadi dasar penyelenggaraan oleh YPLP-PT, yaitu Kepmen Nomor 863/KPT/I/2018, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. BPH menegaskan bahwa keputusan negara yang masih berlaku tidak bisa dibatalkan hanya karena pihak lain memiliki dokumen badan hukum yang berbeda.

“Mengurus universitas tidak semudah itu, harus ikut aturan negara,” tegas Pembina BPH Universitas PGRI Palembang, Dr H Ahmad Zulinto SPd MM, dalam konferensi pers bersama jajaran wakil rektor dan tim hukum.

Rapat 2021 Jadi Titik Kunci Penyerahan Kewenangan

BPH juga menyoroti fakta bahwa YPLP-PT sendiri pernah menyerahkan legalitas penyelenggaraan kampus kepada organisasi induk PGRI. Hal ini mengacu pada rapat trilateral yang digelar 18 November 2021 dengan melibatkan Ketua PGRI Sumsel, Rektor Bukman Lian, dan Ketua YPLP-PT PGRI Sumsel saat itu, Melia Rosani.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Rektor tertanggal 16 Desember 2021 dan Surat YPLP-PT PGRI Sumsel Nomor 401/6/YPLP-PT PGRI/2021 tertanggal 28 Desember 2021. BPH mempertanyakan mengapa YPLP-PT baru bereaksi pada April 2026 setelah empat tahun keputusan menteri tersebut berjalan.

“Dari 2022 sampai 2026 empat tahun ke mana saja? Tiba-tiba April 2026 muncul dan langsung mau memberhentikan rektor,” ujar Tim Hukum BPH.

Rektor Bukman Lian: Diangkat Melalui SK Pengurus Besar PGRI

BPH menegaskan legalitas jabatan Rektor Bukman Lian untuk masa jabatan 2022-2027 tidak bisa diganggu gugat. Pengangkatannya dilakukan langsung melalui Keputusan Ketua Umum PB PGRI dengan dua dokumen tertanggal 14 Maret 2022, yaitu SK Nomor 11/KEP/PB/XXII/2022 tentang Pengangkatan Rektor dan SK Nomor 41/KEP/BPLP PGRI/XXII/2022 tentang Pengukuhan Rektor.

“Tidak benar kalau pengangkatan rektor kita tidak sah dan tidak sesuai AD/ART PGRI. Pengangkatan Bapak Bukman Lian itu 100 persen sah. Justru kalau ada yang memecat, itulah yang tidak sah,” tegasnya.

Pihak BPH menantang YPLP-PT untuk menunjukkan dasar kewenangan mereka jika memang ingin memanggil atau memberhentikan rektor. Menurut Kuasa Hukum UPGRIP, Dhabi K Gumayra SH MH, pihak yang menerbitkan surat pemberhentian itu tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan universitas.

“Rektor diangkat oleh PB PGRI Pusat. Kalau yang memanggil itu badan penyelenggara yang sah, wajib datang. Ini yang manggil siapa? Orang yang tidak punya hubungan hukum apa-apa, tiba-tiba panggil,” ungkapnya.

Buntut Sengketa: Nama Baik Kampus Dipertaruhkan

Konflik internal ini berpotensi mengganggu operasional kampus dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. BPH berharap langkah YPLP-PT untuk memecat rektor secara sepihak bisa dihentikan dan penyelesaian dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak YPLP-PT PGRI Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait sanggahan dari BPH UPGRIP Palembang.

Follow www.inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: wideazone.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks