Pencarian

Kemenhut Tetapkan PT MAP dan PT GAP Tersangka Kebakaran Hutan, Kerugian Dihitung

Sabtu, 31 Oktober 2026 • 12:36:02 WIB
Kemenhut Tetapkan PT MAP dan PT GAP Tersangka Kebakaran Hutan, Kerugian Dihitung
Kementerian Kehutanan menetapkan PT MAP dan PT GAP sebagai tersangka dugaan tindak pidana kebakaran hutan.

SUMATERA SELATAN — Kementerian Kehutanan menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dugaan tindak pidana kebakaran hutan, masing-masing PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah. Penetapan status tersangka dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan setelah penyidikan berjalan sejak Mei dan awal September. Nilai kerugian ekologis dari kedua kasus masih dalam penghitungan penyidik.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa kegiatan di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, hingga dugaan kelalaian yang berkontribusi menyebabkan kebakaran.

PT MAP diduga melakukan pembukaan lahan yang memicu kebakaran di sekitar area kerjanya di kawasan hutan produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Adapun PT GAP merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura yang beroperasi di sektor perkebunan kelapa sawit.

Kebakaran di Kotawaringin Timur Hanguskan 901,4 Hektare

Kasus PT GAP berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan pada 2025 dan 2026 yang menghanguskan area seluas 901,4 hektare di hutan produksi Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Penyidikan terhadap perusahaan bermodal Singapura itu dimulai awal September.

Keduanya masih menunggu hasil penghitungan kerugian, baik kerugian negara maupun kerugian ekologis. Penyidik belum membeberkan berapa potensi nilai kerugian dari masing-masing perkara.

"Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negara ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing," kata Dwi, dikutip dari keterangan resmi pada Sabtu (31/10).

120 Perkara Kebakaran Hutan, 15 Korporasi Jadi Subjek Hukum

Secara keseluruhan, Ditjen Gakkumhut menangani 120 perkara kebakaran hutan. Penanganan pidana terhadap korporasi mencakup 15 subjek hukum dengan rincian sebagai berikut:

  • Dua korporasi berstatus tersangka: PT MAP dan PT GAP
  • 11 korporasi masih dalam tahap penyidikan umum
  • Dua korporasi telah mencapai tahap berkas lengkap (P21)

Empat korporasi yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan izin oleh Kementerian Kehutanan juga tengah dilanjutkan proses pidananya oleh Bareskrim Polri. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menyebut penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti terhadap 11 korporasi lain untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing.

Sanksi Administratif Dijatuhkan ke 32 Korporasi

Dari sisi administratif, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi kepada 32 korporasi terkait temuan kebakaran hutan dan lahan pada area konsesi. Lima perusahaan mengalami pencabutan izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH): PT Wana Lestari Jaya, PT Prima Multi Buana, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari.

Sebanyak 19 perusahaan lain dengan total area terbakar 9,5 ribu hektare dikenakan sanksi pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Delapan perusahaan sisanya, dengan area terbakar seluas 2,2 ribu hektare, hanya dikenai sanksi paksaan pemulihan ekosistem hutan. Beberapa perusahaan lain masih dalam proses pengenaan sanksi berdasarkan hasil pengawasan kehutanan.

Apa Artinya bagi Pemegang Konsesi Hutan

Penetapan tersangka terhadap korporasi membuka risiko pidana yang lebih berat dibanding sanksi administratif biasa, mulai dari denda hingga pembekuan operasional. Bagi pemegang PBPH dan perusahaan sawit, kombinasi sanksi pidana dan administratif memperbesar biaya kepatuhan, terutama pada kewajiban pemulihan ekosistem.

Kementerian Kehutanan belum merinci jadwal pelimpahan berkas kedua tersangka ke pengadilan. Penyidik juga belum menyebut apakah ada individu pengurus perusahaan yang akan ikut dijerat dalam perkara PT MAP dan PT GAP.

Follow www.inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks