Pencarian

Kemensos Pasang Scan Wajah Bansos 2026, Penerima Wajib Verifikasi Biometrik

Senin, 02 November 2026 • 05:04:31 WIB
Kemensos Pasang Scan Wajah Bansos 2026, Penerima Wajib Verifikasi Biometrik
Kemensos menerapkan pemindaian wajah dan verifikasi biometrik untuk penyaluran bansos secara nasional mulai 2026.

SUMATERA SELATAN — Kementerian Sosial menerapkan sistem perlindungan sosial digital dengan pemindaian wajah dan biometrik untuk menyalurkan bansos secara nasional mulai 2026, setelah diuji coba di Banyuwangi pada 2025. Penerima manfaat yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu memastikan identitas dan alamatnya mutakhir agar tidak kehilangan akses bantuan. Pemutakhiran data melibatkan pemerintah daerah, BPS, hingga pengurus RT/RW.

Sistem tersebut tidak hanya memakai identitas nama dan alamat (by name by address), tetapi juga dilengkapi pengenalan wajah (face recognition) atau biometrik untuk memastikan identitas penerima manfaat. Pemerintah memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) yang terintegrasi dengan berbagai basis data pemerintah untuk mengetahui profil penerima maupun calon penerima bantuan.

Apa Itu Sistem Perlindungan Sosial Digital

Pemutakhiran data membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga perangkat desa dan pengurus rukun tetangga (RT) serta rukun warga (RW). Kementerian Sosial juga mengevaluasi penerima bansos secara berkala, termasuk menelusuri penerima yang memiliki tabungan di atas Rp50 juta.

Dalam dua tahun terakhir, lebih dari 4 juta keluarga penerima manfaat baru yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bansos telah terdata melalui validasi bersama pemerintah daerah dan BPS. Angka itu menunjukkan cakupan data terus berubah, sehingga warga yang belum terdaftar masih punya peluang masuk jika memenuhi kriteria.

Mengapa Scan Wajah Dipakai

Pemerintah ingin memastikan bantuan tidak jatuh ke orang yang tidak memenuhi kriteria atau bahkan kepada penerima yang sudah meninggal. Pemindaian wajah dan biometrik menjadi alat verifikasi identitas di samping pencocokan nama dan alamat.

Penerapannya membutuhkan pendampingan karena belum seluruh masyarakat memiliki telepon pintar atau terbiasa menggunakan layanan digital. Karena itu, pemerintah daerah, perangkat RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, ASN, dan pendamping sosial diminta membantu masyarakat mengakses layanan tersebut.

Syarat Penerima yang Perlu Dipahami

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.
  • Identitas nama dan alamat sesuai dengan data kependudukan yang tercatat.
  • Tidak memiliki tabungan di atas Rp50 juta, karena penerima dengan simpanan sebesar itu menjadi sasaran penelusuran dalam evaluasi.
  • Bersedia melakukan verifikasi biometrik atau pengenalan wajah saat pencairan.

Bahan informasi tidak merinci nominal bantuan per penerima, frekuensi pencairan, maupun bank penyalur untuk skema terbaru. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial.

Cara Cek Status Penerima

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di telepon pintar atau komputer.
  2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai domisili.
  3. Isi nama lengkap sesuai KTP, lalu masukkan kode captcha yang tertera.
  4. Klik tombol cari untuk melihat status apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima.
  5. Jika belum terdaftar, hubungi pengurus RT/RW atau pendamping sosial setempat untuk proses usulan dan pemutakhiran data.

Warga yang kesulitan mengakses layanan digital bisa meminta bantuan perangkat desa, pendamping sosial, atau petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayahnya.

Jadwal dan Pembagian Pembiayaan

Penerapan sistem dilakukan bertahap sepanjang 2026. Bahan informasi tidak menyebut bulan pencairan atau tahapan penyaluran secara rinci, sehingga jadwal pasti perlu dicek melalui pengumuman resmi Kemensos dan pemerintah daerah masing-masing.

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyebut pembagian pembiayaan berdasarkan desil kesejahteraan berpotensi meringankan beban APBD kabupaten. Berdasarkan skema yang disampaikan Mensos, pembiayaan desil 1-4 ditanggung pemerintah pusat, desil 5-6 pemerintah kabupaten, dan desil 7-8 pemerintah provinsi.

"Kalau itu sudah diterapkan, saya yakin beban APBD kabupaten akan lebih ringan. Namun, yang paling penting adalah basis data yang tepat," kata Bupati.

Pemerintah daerah juga berharap sistem yang terintegrasi dengan berbagai institusi dapat menekan tingkat kesalahan data hingga maksimal 3 persen.

Yang Harus Diwaspadai

Masyarakat diminta tidak menggunakan jasa calo atau membayar siapa pun untuk mengurus bansos. Proses pemutakhiran data dan verifikasi biometrik dilakukan melalui petugas resmi di wilayah masing-masing, bukan lewat perantara tidak jelas.

Keluhan terkait data yang tidak sesuai, bantuan yang belum diterima, atau dugaan pungutan liar bisa disampaikan ke kanal pengaduan Kementerian Sosial serta dinas sosial setempat. Simpan bukti pendaftaran dan catat nama petugas pendamping yang membantu proses verifikasi.

Follow www.inisumsel.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: koran-jakarta.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks