PALEMBANG — Polemik penutupan akses jalan di kawasan eks Cineplex 24 Ilir, Palembang, memasuki babak baru. Penasihat hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati SH MH, menyatakan bahwa jalan yang dikeluhkan warga tersebut bukanlah jalan umum milik Pemerintah Kota, melainkan bagian dari aset perusahaan yang sudah bersertifikat.
Menurut Titis, eksekusi pengosongan lahan yang dilakukan pada Senin lalu merupakan tindakan penegakan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht. “Secara hukum, area yang ditutup merupakan bagian integral dari luasan SHGB milik PT Permata Sentra Propertindo, bukan berstatus sebagai fasilitas jalan umum,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (11/6/2026).
Asal-usul Lahan: Dari Bioskop hingga Sengketa
Lahan tersebut, jelas Titis, berasal dari SHM No. 14 Tahun 1969 atas nama Raden Hamza Fansuri. Sertifikat itu kemudian menjadi induk dari SHGB nomor 339 dan 351 yang kini dimiliki oleh PT Permata Sentra Propertindo. “Lahan ini sudah dijual oleh pemilik sebelumnya kepada PT Pakuwon yang mengelola bioskop Cineplex. Jalan itu dibuat sebagai akses pengunjung bioskop, bukan jalan umum,” tegasnya.
Sebelum dieksekusi, lahan berbentuk jalan itu sempat dikuasai oleh pihak bernama Rosemerry, Ir. Ahmad Syafriar, dan Refki Efriandana. Mereka mendirikan lapak-lapak yang kemudian disewakan oleh ketua RT setempat bernama Aon. Kondisi inilah yang memicu klaim kepemilikan dari sejumlah pihak, termasuk dari Reden Helmi Fansuri yang mengaku sebagai ahli waris.
Klaim Ahli Waris Dibantah, Sita Jaminan Sudah Dicabut
Menanggapi klaim Reden Helmi Fansuri yang menyebut lahan tersebut merupakan warisan orang tuanya, Raden Nangling, kuasa hukum pengembang memberikan bantahan keras. “Sertifikat kami dari Raden Hamza Fansuri memang benar, tetapi sudah dijual dan kini menjadi milik PT Permata Sentra Propertindo,” ujar Bayu Prasetya Andrinata SH MH.
Bayu juga menepis argumen mengenai sita jaminan yang disebut masih melekat pada lahan tersebut. “Faktanya, sita jaminan itu sudah diangkat. Apalagi yang dipergunakan untuk mendasari klaim kepemilikan?” tegasnya.
Sterilisasi dan Kompensasi untuk Pedagang Terdampak
Penutupan akses jalan, menurut Titis, dilakukan untuk mempermudah proses sterilisasi dan pembersihan puing-puing kios atau lapak liar. “Kami juga mempertimbangkan keselamatan warga sekitar dari aktivitas alat berat selama proses penataan lahan pasca-eksekusi,” katanya.
Sebagai bentuk kepedulian, perusahaan telah menyalurkan uang kerohiman kepada 19 pedagang yang terdampak. “Kami sangat memahami penyesuaian mobilitas yang terjadi. Namun, klien kami hanya menjalankan hak konstitusional atas aset yang sudah diputus sah oleh pengadilan,” tambah Titis.
Imbauan untuk Tidak Terprovokasi Informasi Medsos
Menanggapi keresahan warga yang ramai di media sosial, PT Permata Sentra Propertindo mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyaring informasi. “Ujaran atau ajakan di media sosial belum tentu didasari fakta yang sebenarnya. Kami mengajak semua pihak menjaga situasi yang kondusif,” pungkas Titis.