MUSI RAWAS UTARA — Empat tersangka pencurian kabel listrik milik PLN di Sumatera Selatan akhirnya diringkus setelah melarikan diri ke luar provinsi. Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama mengungkapkan, para pelaku ditangkap di Desa Kudis Singkut 5, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Keempat tersangka berinisial NY (57), H (40), MA (22), dan TA (41). Saat ditangkap, polisi mendapati mereka tengah bersiap melakukan aksi serupa di lokasi lain. "Saat dilakukan penangkapan para tersangka diduga sedang mempersiapkan aksi serupa terhadap fasilitas jaringan listrik lainnya," kata Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Jumat.
Kronologi: Berawal dari Laporan Warga di Tengah Malam
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, pada Selasa (23/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Warga melihat aktivitas mencurigakan di kawasan jaringan listrik PLN. Kapolsek Rupit langsung mengerahkan personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam untuk menyelidiki lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan awal mengarah ke wilayah Jambi. Polisi kemudian berkoordinasi dengan personel Intelmob Satbrimob Batalyon B Lubuklinggau untuk melacak pergerakan para pelaku hingga akhirnya ditemukan di Desa Kudis Singkut 5.
Barang Bukti: 500 Meter Kabel Aluminium dan Mobil Operasional
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup banyak. Selain potongan kabel listrik tegangan rendah jenis aluminium sepanjang kurang lebih 500 meter, petugas juga mengamankan dua unit mobil Daihatsu Xenia lengkap dengan dokumen kendaraan. Mobil tersebut diduga digunakan sebagai kendaraan operasional komplotan.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu karung, gergaji besi modifikasi, gunting besi, tang, kunci pas, palu multifungsi, dua bilah pisau, dan satu unit senter. Peralatan ini diduga digunakan untuk memotong dan mengangkut kabel hasil curian.
Masih Ada Dua Pelaku Buron, Polisi Kembangkan Jaringan
Polisi menetapkan dua orang lain berinisial A dan B sebagai daftar pencarian orang (DPO). Keduanya masih dalam pengejaran. Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolsek Rupit untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk memburu dua pelaku yang masih buron," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lebih berat karena dilakukan secara terorganisir dan merugikan fasilitas publik.